KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor berkapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini berlaku per 1 April 2021 hingga Desember 2021 mendatang. Saat ini sejumlah Agen Tunggal Pemegang Merek (APM) mengalami peningkatan permintaan yang signifikan. Namun sayang, pasokannya tidak bisa mengikuti permintaan yang melejit.
Periode diskon 100% PPnBM hampir selesai, konsumen harus teliti sebelum membeli mobil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor berkapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini berlaku per 1 April 2021 hingga Desember 2021 mendatang. Saat ini sejumlah Agen Tunggal Pemegang Merek (APM) mengalami peningkatan permintaan yang signifikan. Namun sayang, pasokannya tidak bisa mengikuti permintaan yang melejit.