Periode I tax amnesty, DPK bank asing naik



JAKARTA. Menyusul selesainya periode I program amnesti pajak yang diinisiasi oleh pemerintah, industri perbankan termasuk bank asing, membukukan peningkatan dana pihak ketiga (DPK). Meski begitu, sebagian bank yang ditunjuk menjadi gateway oleh Kementerian Keuangan mengalami penurunan dana murah.

Misalnya, di PT Bank OCBC NISP Tbk,  per Agustus 2016, DPK tumbuh 5,24%  menjadi Rp 95,1 triliun dari bulan Juni senilai Rp 90,35 triliun. Hal ini didorong oleh pertumbuhan deposito sebesar 5,17% dari Rp 52,16 triliun menjadi Rp 54,87 triliun.

"Sejak hari pertama tax amnesty kami sudah sosialisasi untuk staf-staf di Indonesia dan Singapura. Mekanismenya bagaimana untuk nasabah dan nasabah perlu apa, produknya apa, dan fiturnya apa," ungkap Presiden Direktur OCBC NISP Parwati, beberapa waktu lalu.


Selain OCBC, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) juga mencatatkan pertumbuhan DPK sebanyak 1,6% per Agustus 2016 menjadi Rp 106,82 triliun. Pada bulan sebelumnya alias Juni 2016, tercatat DPK yang terhimpun Rp 105,14 triliun. Pertumbuhan DPK ini juga dipacu kenaikan jumlah deposito sebesar 4% menjadi Rp 65,03 triliun.

Meski begitu, bank yang terafiliasi dengan induk Malaysia ini memperlihatkan penurunan dana murah (CASA) khususnya giro yang turun 3,06% dari Rp 18,24 triliun per Juni 2016 menjadi Rp 17,682 triliun pada Agustus 2016. Perolehan tabungan malah minus 1,05% menjadi Rp 24,105 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini