JAKARTA. Menyusul selesainya periode I program amnesti pajak yang diinisiasi oleh pemerintah, industri perbankan termasuk bank asing, membukukan peningkatan dana pihak ketiga (DPK). Meski begitu, sebagian bank yang ditunjuk menjadi gateway oleh Kementerian Keuangan mengalami penurunan dana murah. Misalnya, di PT Bank OCBC NISP Tbk, per Agustus 2016, DPK tumbuh 5,24% menjadi Rp 95,1 triliun dari bulan Juni senilai Rp 90,35 triliun. Hal ini didorong oleh pertumbuhan deposito sebesar 5,17% dari Rp 52,16 triliun menjadi Rp 54,87 triliun. "Sejak hari pertama tax amnesty kami sudah sosialisasi untuk staf-staf di Indonesia dan Singapura. Mekanismenya bagaimana untuk nasabah dan nasabah perlu apa, produknya apa, dan fiturnya apa," ungkap Presiden Direktur OCBC NISP Parwati, beberapa waktu lalu.
Periode I tax amnesty, DPK bank asing naik
JAKARTA. Menyusul selesainya periode I program amnesti pajak yang diinisiasi oleh pemerintah, industri perbankan termasuk bank asing, membukukan peningkatan dana pihak ketiga (DPK). Meski begitu, sebagian bank yang ditunjuk menjadi gateway oleh Kementerian Keuangan mengalami penurunan dana murah. Misalnya, di PT Bank OCBC NISP Tbk, per Agustus 2016, DPK tumbuh 5,24% menjadi Rp 95,1 triliun dari bulan Juni senilai Rp 90,35 triliun. Hal ini didorong oleh pertumbuhan deposito sebesar 5,17% dari Rp 52,16 triliun menjadi Rp 54,87 triliun. "Sejak hari pertama tax amnesty kami sudah sosialisasi untuk staf-staf di Indonesia dan Singapura. Mekanismenya bagaimana untuk nasabah dan nasabah perlu apa, produknya apa, dan fiturnya apa," ungkap Presiden Direktur OCBC NISP Parwati, beberapa waktu lalu.