Periode Januari-Februari 2019, 17 TKI asal NTT meninggal di luar negeri



KONTAN.CO.ID - KUPANG. Dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2019, 17 tenaga kerja Indonesia ( TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia di luar negeri. Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Kupang Timoteus K Suban mengatakan, sebagian besar TKI itu meninggal di Malaysia.

"Dari 17 TKI asal NTT itu, 16 orang kerja di Malaysia dan satu orang kerja di Senegal," ujar Timoteus kepada Kompas.com, Minggu (17/2).

Menurut Timoteus, 17 TKI itu berasal dari 10 Kabupaten di NTT yakni Kabupaten Malaka (3 orang), Timor Tengah Selatan (2 orang), Belu (2 orang), Flores Timur (2 orang), Sikka (2 orang), Timor Tengah Utara (1 orang), Ende (1 orang), Kupang (1 orang), Manggarai (1 orang) dan Sumba Barat Daya (1 orang).


"Sedangkan satu orang TKI lainnya, belum diketahui berasal dari kabupaten mana, karena alamat tidak jelas," ucap Timoteus.

Sebagian besar TKI yang meninggal itu, kata Timoteus, menderita suatu penyakit. Sebanyak 15 TKI sudah dipulangkan ke kampung halamannya, sedangkan dua TKI lainnya belum dipulangkan. Dua TKI tersebut yakni Fargentinus Malat dan Hendrik Bin Mateus Ebak.

"Fargentinus Malat ini dilaporkan meninggal pada 30 Desember 2018 lalu, sedangkan Hendrik Bin Mateus Ebak, meninggal pada 2 Januari 2019," ucap Timoteus.

Timoteus merinci, Fargentinus meninggal akibat serangan jantung pada akhir Desember 2018 dan jenazahnya disimpan di rumah sakit. Adapun batas waktu penyimpanan jenazah hingga 18 Januari 2019. Fargentinus berasal dari Pulau Flores, NTT. Namun alamat tempat tinggalnya tidak jelas.

"Kalau Fargentinus itu alamat tidak jelas, sehingga kami kesulitan mendapatkan keluarganya atau ahli warisnya," ucap dia.

Sementara itu, Hendrik Bin Mateus Ebak yang berasal dari Desa Bangka Ruang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai meninggal pada 2 Januari 2019. Jenazah Hendrik, disimpan di Hospital Sultan Ismail, Malaysia dan batas penyimpanan jenazah hingga 20 Januari 2019.

Hendrik meninggal akibat komplikasi penyakit dalam. Jenazah Hendrik tidak bisa dipulangkan ke NTT karena tidak adanya biaya pemulangan. Menurut Timoteus, sebenarnya biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh perusahaan atau majikan. Namun, karena Hendrik TKI ilegal, tidak ada pihak lain yang menanggung biaya pemulangannya.

Kedua TKI itu dinyatakan ilegal karena tidak terdata secara administrasi di BP3TKI Kupang. "Hingga saat ini, kami belum mendat info, apakah jenazah keduanya sudah dimakamkan atau belum," ujar Timoteus. Ia juga mengatakan, dari 17 TKI yang meninggal di luar negeri itu, hanya satu yang keberangkatannya ilegal. (Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Januari-Februari 2019, 17 TKI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli