Periode Juni 2022, Harga Referensi CPO Naik Jadi US$ 1.700,12 Per Metrik Ton



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2022 sebesar US$ 1.700,12 per metrik ton (MT). Harga referensi tersebut meningkat US$ 42,72 atau 2,58% dari periode Mei 2022 yang sebesar US$ 1.657,39 per MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini, harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold US$ 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 200/MT untuk periode Juni 2022,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono pada pernyataan tertulis, Kamis (2/6)


BK CPO untuk Juni 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 sebesar USD 200/MT. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode Mei 2022.

Baca Juga: BPS: Harga Minyak Goreng Turun 1,06% pada Mei 2022

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya harga minyak nabati lainnya dikarenakan gangguan pasokan akibat konflik antara Rusia-Ukraina.

“Selain itu, diberlakukannya kebijakan larangan sementara ekspor kelapa sawit oleh Indonesia ikut mempengaruhi peningkatan harga CPO,” tambahnya.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2022 sebesar US$ 2.520,13/MT turun 2,93% atau US$ 76,05 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$ 2.596,18/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Juni 2022 menjadi US$ 2.232/MT, turun 3,22% atau US$ 74,25 dari periode sebelumnya yang sebesar US$ 2.307/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh beberapa faktor. Diantaranya penurunan permintaan sebesar 0,25% walaupun produktivitas di sentra kakao mengalami peningkatan. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5%.

“Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022.Untuk HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan yang tercantum pada Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022,” kata Veri.

Baca Juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Begini Nasib Dana Subsidi BPDPKS Milik Produsen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat