JAKARTA. Hingga akhir pekan lalu, penerimaan negara dari uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mencapai Rp 6 miliar. Angka ini memang baru seuprit dari target pemerintah yang mencapai Rp 165 triliun. Namun, angka ini terbilang lumayan, mengingat garis start pemerintah atas program ini baru 18 Juli 2016, seiring terbitnya aturan teknis program pengampunan pajak. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/ 2016, PMK 119/2016 hingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016. Ini artinya, waktu bagi peserta program pengampunan pajak singkat di pekan lalu, hanya dua sampai tiga hari mempelajari sekaligus ikut program ini. Dengan begitu, penerimaan Rp 6 miliar dari program ini terbilang lumayan. Animo pemilik dana program ini terbilang tinggi.
Periode krusial Tax Amnesty
JAKARTA. Hingga akhir pekan lalu, penerimaan negara dari uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mencapai Rp 6 miliar. Angka ini memang baru seuprit dari target pemerintah yang mencapai Rp 165 triliun. Namun, angka ini terbilang lumayan, mengingat garis start pemerintah atas program ini baru 18 Juli 2016, seiring terbitnya aturan teknis program pengampunan pajak. Yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/ 2016, PMK 119/2016 hingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016. Ini artinya, waktu bagi peserta program pengampunan pajak singkat di pekan lalu, hanya dua sampai tiga hari mempelajari sekaligus ikut program ini. Dengan begitu, penerimaan Rp 6 miliar dari program ini terbilang lumayan. Animo pemilik dana program ini terbilang tinggi.