Periode Lapor SPT Diperpanjang hingga April, Pelapor Akan Tak Lampaui Tahun Lalu



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memang memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 30 April 2026. Namun, kebijakan ini diperkirakan tidak serta-merta mendongkrak jumlah pelaporan melampaui capaian tahun lalu yang sebesar 13 juta WP.

Perpanjangan tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Langkah ini diambil seiring penerapan sistem baru administrasi perpajakan, yakni CoreTax, dalam pelaporan pajak tahun ini.

Selain memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT, selama masih dalam waktu satu bulan setelah batas akhir pelaporan yang telah diperpanjang.


Baca Juga: PM Malaysia Temui Prabowo di Istana, Bahas Konflik Timur Tengah

Kendati demikian, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai realisasi pelaporan SPT tahun ini berpotensi tidak akan melebihi tahun sebelumnya. Bahkan sampai 26 Maret 2026, WP yang malapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta.

Menurutnya, pada Tahun Pajak 2024, wajib pajak masih menggunakan sistem DJP Online yang sudah lebih familiar. Sementara pada tahun ini, pelaporan dilakukan melalui CoreTax yang merupakan sistem baru, sehingga banyak wajib pajak masih dalam tahap penyesuaian.

“Ini pertama kalinya wajib pajak menggunakan CoreTax. Banyak yang masih bingung dengan format baru, sehingga harus belajar lagi,” ujar Raden kepada Kontan, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, tingkat kemudahan dalam pelaporan sangat memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Dalam masa transisi seperti saat ini, tantangan seperti tampilan sistem yang belum familiar hingga kendala sinkronisasi data menjadi hambatan tersendiri.

“UI/UX belum familiar, wajib pajak masih beradaptasi, bahkan kerap terjadi mismatch data. Ini yang membuat sebagian wajib pajak ragu untuk melapor,” jelasnya.

Raden menambahkan, meskipun insentif penghapusan denda dapat mendorong pelaporan, tetap ada kecenderungan wajib pajak untuk menunda. Fenomena psikologis ini dinilai berisiko menimbulkan penumpukan pelaporan di akhir periode.

Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Tiba di Indonesia, Bahas Perkembangan Konflik Asia Barat

“Biasanya muncul anggapan nanti saja karena waktunya masih panjang. Kalau menumpuk di akhir April, berpotensi terjadi kendala akses bahkan server down,” katanya.

Karena itu, ia mendorong DJP untuk terus menggencarkan sosialisasi dan kampanye pelaporan SPT sepanjang April agar distribusi pelaporan lebih merata dan tidak terkonsentrasi di akhir batas waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News