KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memang memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 30 April 2026. Namun, kebijakan ini diperkirakan tidak serta-merta mendongkrak jumlah pelaporan melampaui capaian tahun lalu yang sebesar 13 juta WP. Perpanjangan tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Langkah ini diambil seiring penerapan sistem baru administrasi perpajakan, yakni CoreTax, dalam pelaporan pajak tahun ini. Selain memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT, selama masih dalam waktu satu bulan setelah batas akhir pelaporan yang telah diperpanjang.
Periode Lapor SPT Diperpanjang hingga April, Pelapor Akan Tak Lampaui Tahun Lalu
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memang memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 30 April 2026. Namun, kebijakan ini diperkirakan tidak serta-merta mendongkrak jumlah pelaporan melampaui capaian tahun lalu yang sebesar 13 juta WP. Perpanjangan tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Langkah ini diambil seiring penerapan sistem baru administrasi perpajakan, yakni CoreTax, dalam pelaporan pajak tahun ini. Selain memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT, selama masih dalam waktu satu bulan setelah batas akhir pelaporan yang telah diperpanjang.