KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peristiwa di Rempang, Batam Kepulauan Riau masih terus menjadi sorotan. Penanganan oleh para aparat ke masyarakat dinilai berbagai pihak terlalu berlebihan. Namun Ahli Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Agus Surono menilai hingga kini tidak menemukan unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang. "Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (21/9). Ia menjabarkan beberapa alasannya sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000. Dalam pasal itu disebutkan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Lalu definisi, pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah ada kejahatan genosida. Dalam artian genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Menurutnya, kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Peristiwa Rempang Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peristiwa di Rempang, Batam Kepulauan Riau masih terus menjadi sorotan. Penanganan oleh para aparat ke masyarakat dinilai berbagai pihak terlalu berlebihan. Namun Ahli Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Agus Surono menilai hingga kini tidak menemukan unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang. "Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (21/9). Ia menjabarkan beberapa alasannya sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000. Dalam pasal itu disebutkan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Lalu definisi, pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah ada kejahatan genosida. Dalam artian genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Menurutnya, kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.