KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah direvisi dengan Permendag No. 3 Tahun 2024 cukup berdampak pada kelangsungan bisnis ritel seperti penjualan barang-barang branded. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebut, kehadiran Permendag baru tersebut cukup menyulitkan peritel barang-barang branded atau mewah yang diimpor dari luar negeri. Para peritel tersebut kini diminta pemerintah untuk menjalani proses verifikasi dan audit ulang atas produk-produk yang dijualnya. Proses ini membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan.
Peritel Barang Bermerek Terdampak oleh Aturan Pembatasan Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah direvisi dengan Permendag No. 3 Tahun 2024 cukup berdampak pada kelangsungan bisnis ritel seperti penjualan barang-barang branded. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebut, kehadiran Permendag baru tersebut cukup menyulitkan peritel barang-barang branded atau mewah yang diimpor dari luar negeri. Para peritel tersebut kini diminta pemerintah untuk menjalani proses verifikasi dan audit ulang atas produk-produk yang dijualnya. Proses ini membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan.
TAG: