KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan aturan value added tax (VAT) refund atau Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini patok Rp 5,5 juta dianggap tidak efektif untuk membuat minat belanja turis asing. Pasalnya, jumlah tersebut terlalu besar bila dibandingkan dengan batasan VAT Refund di negara lainnya. Handaka Santosa, Presiden Direktur PT Panen Lestari Internusa menyampaikan bahwa pemerintah harus meninjau kembali batasan VAT Refund. Apalagi pemerintah tengah genjar menjaring turis asing untuk mau datang, bahkan tahun ini pemerintah menargetkan bisa mendatangkan 20 juta wisatawan mancanegara. Namun jumlah tersebut tak memiliki dampak signifikan terhadap sektor ritel karena imbasnya tidak terasa banyak. Padahal potensi yang bisa digarap sangat luas, hanya saja dengan batasan VAT Refund Rp 5,5 juta membuat turis asing yang ingin berbelanja mengurungkan niatnya.
Peritel berharap batas fasilitas VAT refund diturunkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan aturan value added tax (VAT) refund atau Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini patok Rp 5,5 juta dianggap tidak efektif untuk membuat minat belanja turis asing. Pasalnya, jumlah tersebut terlalu besar bila dibandingkan dengan batasan VAT Refund di negara lainnya. Handaka Santosa, Presiden Direktur PT Panen Lestari Internusa menyampaikan bahwa pemerintah harus meninjau kembali batasan VAT Refund. Apalagi pemerintah tengah genjar menjaring turis asing untuk mau datang, bahkan tahun ini pemerintah menargetkan bisa mendatangkan 20 juta wisatawan mancanegara. Namun jumlah tersebut tak memiliki dampak signifikan terhadap sektor ritel karena imbasnya tidak terasa banyak. Padahal potensi yang bisa digarap sangat luas, hanya saja dengan batasan VAT Refund Rp 5,5 juta membuat turis asing yang ingin berbelanja mengurungkan niatnya.