MEDAN. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Bulog mengawal harga eceran tertinggi atau HET gula pasir yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12.500 per kg. "Kebijakan yang dimulai 10 April itu harus berjalan termasuk di pasar ritel modern," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti di Medan, Senin (1/5). Ia didampingi Staf Khusus Menteri Perdagangan bidang Hubungan Antarlembaga dan Peningkatan Sarana Perdagangan, Eva Yuliana, mengatakan, bagi ritel yang tidak menjalankan kesepakatan yang dilakukan pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia dan produsen, maka akan diingatkan.
Peritel di Medan jual gula di atas HET
MEDAN. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Bulog mengawal harga eceran tertinggi atau HET gula pasir yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12.500 per kg. "Kebijakan yang dimulai 10 April itu harus berjalan termasuk di pasar ritel modern," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti di Medan, Senin (1/5). Ia didampingi Staf Khusus Menteri Perdagangan bidang Hubungan Antarlembaga dan Peningkatan Sarana Perdagangan, Eva Yuliana, mengatakan, bagi ritel yang tidak menjalankan kesepakatan yang dilakukan pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia dan produsen, maka akan diingatkan.