Peritel Dilarang Impor Hortikultura



JAKARTA. Walau mendapat banyak protes, Kementerian Perdagangan (Kemdag) tetap akan memperlakukan aturan impor produk hortikultura pada 15 Juni 2012 nanti. Pemberlakukan aturan dalam Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tersebut mengawali pembatasan pelabuhan impor produk hortikultura yang berlaku 19 Juni 2012.

Ketentuan impor produk hortikultura yang terbit 7 Mei 2012 itu melarang perusahan ritel, seperti supermarket, melakukan impor produk hortikultura secara langsung. "Yang diatur antara lain tanaman hias, sayur, dan buah serta hasil olahannya," kata Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, akhir pekan lalu.

Permendag baru itu akan mengatur 59 kelompok atau harmonized system (HS). Kelompok-kelompok yang itu antara lain tanaman hias, seperti anggrek dan krisan. Sayur dan buah segar, contohnya bawang, sayur, wortel, lobak, pisang, kentang, cabe, jeruk, apel anggur, dan pepaya. Sedangkan produk hortikultura olahan untuk sayur dan buah-buahan yang diawetkan atau dibuat jus.


Kerjasama tiga distributor

Nantinya pemerintah hanya mengizinkan importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT) untuk melakukan impor produk hortikultura. Khusus perusahaan IT, pemerintah mewajibkan untuk bekerjasama dengan tiga distributor. Dengan aturan itu, menurut Deddy, perusahan ritel seperti supermarket tidak bisa melakukan impor langsung.

Permendag ini juga mewajibkan importir mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan) sebelum izin impor dari Kemdag diberikan. Pemerintah juga mengatur kewajiban pemberian label dalam bahasa Indonesia dan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat barang. "Untuk labeling dikecualikan tanaman hias," kata Deddy.

Deddy menambahkan, aturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan keamanan pangan dan meningkatkan produksi dalam negeri. Apalagi dalam lima tahun terakhir volume impor produk hortikultura mengalami lonjakan. Jika pada 2006, impor hortikultura hanya US$ 600 juta, pada 2011 meroket jadi US$ 1,7 miliar.

Data Kemdag memperlihatkan, impor hortikultura paling banyak dari China, mencapai 55%. Kemudian menyusul Thailand, Amerika Serikat, Chili, dan Australia. Untuk 2011, bawang putih menjadi produk paling banyak diiimpor, mencapai US$ 242,4 juta. Disusul apel, senilai US$ 153,8 juta, jeruk US$ 150,3 juta, dan anggur US$ 99,8 juta.

Hasan Wijaya, Ketua Asosiasi Eksportir Buah dan Sayuran Indonesia (AESBI) berharap aturan ini akan meningkatkan daya saing produksi hortikultura lokal. "Ini akan membuat harga produk hortikultura impor makin tinggi," katanya. Makin tingginya harga jual produk impor akan memberi kesempatan produk lokal bersaing.Namun begitu, dia mengakui, bagi eksportir ketentuan ini akan meningkatkan harga beli di petani sehingga daya saing di pasar ekspor menurun. "Harga buah petani sudah mahal, sehingga ditingkat eksportir juga akan melambung," ujar Hasan.

Satria Hamid Ahmadi, Head of Public Affairs PT Carrefour Indonesia mengatakan, aturan baru ini sangat membingungkan pelaku usaha khususnya supermarket. "Peraturan ini juga membuat proses importasi menjadi tidak efisien dan memperpanjang birokrasi," kata Satria yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Dia mengakui, selama ini beberapa perusahaan ritel juga memiliki angka pengenal impor (API). Selain itu, perusahaan ritel biasanya juga bekerjasama dengan importir terdaftar hortikultura dalam proses importasi buah atau sayuran. Dengan aturan ini, maka supermarket akan kehilangan pasar lantaran pasokan buah lokal belum bisa diandalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri