KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis ritel memang tengah lesu. Pasalnya, tak sedikit perusahaan ritel yang mulai merestrukturisasi bisnisnya dengan menutup toko demi menghemat pengeluaran. Salah satunya, PT Home Solution Indonesia yang juga sudah mulai merestrukturisasi. Bedanya, perusahaan ritel elektronik Home Solution ini merestrukturisasi utang-utangnya lewat pengadilan alias penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Home Solution sendiri telah menyandang status PKPU sejak 25 Oktober 2017 lalu dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU tersebut diajukan Home Solution atas jawaban permohonan pailit dari PT Best Communication Indonesia.
Kuasa hukum Home Solution Anselmus B P Sitanggang mengatakan, pihaknya merasa masih sanggup untuk membayar utang-utang perusahaan. Sehingga PKPU ditempuh agar perusahaan dapat melanjutkan usahanya kembali. "Usaha Ki masih jalan kok," ungkapnya, Rabu (8/11). Adapun diakui, Home Solution memiliki piutang mencapai Rp 70 miliar kepada seluruh krediturnya. Kreditur terbesar berasal dari Bank Resona Perdana sebesar Rp 40 miliar selaku kreditur dengan jaminan alias separatis. Sementara kreditur tanpa jaminan (konkuren) sebesar Rp 30 miliar. Kreditur konkuren itu salah satunya adalah pemohon kepailitan PT Best Communication Indonesia sebesar Rp 2 miliar. Piutang itu diakui Anselmus berasal dari supplier barang-barang elektronik. Sekadar tahu saja, Best Communication merupakan sesama perusahaan peritel elektronik dengan nama Elektronik Solution. Anselmus juga bilang, pihaknya saat ini mengalami kesulitan keuangan.