JAKARTA. Peritel domestik keberatan usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (LHK) yang mewajibkan peritel menyalurkan uang hasil penjualan kantong plastik belanja sekali pakai alias tas kresek ke masyarakat. Di masa uji coba, hasil penjualan tas kresek masuk ke peritel. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey, pihaknya sudah menerima Surat Edaran Kementerian LHK teranyar 31 Mei 2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis. Anggota Aprindo saat ini memiliki 35.000 gerai. Bila asumsi kebutuhan kresek sembilan juta per hari, berarti per hari peritel bisa kantongi Rp 1,8 miliar per hari atau Rp 178,4 miliar selama 98 hari pemberlakuan aturan ini.
Peritel keberatan kembalikan uang tas kresek
JAKARTA. Peritel domestik keberatan usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan (LHK) yang mewajibkan peritel menyalurkan uang hasil penjualan kantong plastik belanja sekali pakai alias tas kresek ke masyarakat. Di masa uji coba, hasil penjualan tas kresek masuk ke peritel. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey, pihaknya sudah menerima Surat Edaran Kementerian LHK teranyar 31 Mei 2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis. Anggota Aprindo saat ini memiliki 35.000 gerai. Bila asumsi kebutuhan kresek sembilan juta per hari, berarti per hari peritel bisa kantongi Rp 1,8 miliar per hari atau Rp 178,4 miliar selama 98 hari pemberlakuan aturan ini.