JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk melonggarkan sekaligus merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern cukup melegakan peritel. Kebijakan ini untuk mengakomodasi kesulitan peritel modern memenuhi kewajiban menjajakan minimal 80% produk lokal. Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), menjelaskan, sejak beleid ini terbit, sejumlah peritel dan pengelola pusat belanja mengajukan keberatan. Alhasil ada beberapa revisi aturan. Dalam revisi yang sudah diteken belum lama ini, ada tiga kriteria pengecualian peritel yang masih boleh menjajakan mayoritas produk impor. Pertama, peritel atau pemilik pusat belanja yang tidak mengelola pusat belanja sendiri dan menjual barang berkategori global supply chain. Atau, produk yang diproduksi di negara tertentu tapi dijual secara global. "Seperti barang diproduksi di Indonesia tapi dijual di Jepang, Thailand, ini masuk kategori global supply chain," kata Sri kepada KONTAN, Jumat (10/10).
Peritel khusus bisa jual banyak produk impor
JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk melonggarkan sekaligus merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern cukup melegakan peritel. Kebijakan ini untuk mengakomodasi kesulitan peritel modern memenuhi kewajiban menjajakan minimal 80% produk lokal. Sri Agustina, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), menjelaskan, sejak beleid ini terbit, sejumlah peritel dan pengelola pusat belanja mengajukan keberatan. Alhasil ada beberapa revisi aturan. Dalam revisi yang sudah diteken belum lama ini, ada tiga kriteria pengecualian peritel yang masih boleh menjajakan mayoritas produk impor. Pertama, peritel atau pemilik pusat belanja yang tidak mengelola pusat belanja sendiri dan menjual barang berkategori global supply chain. Atau, produk yang diproduksi di negara tertentu tapi dijual secara global. "Seperti barang diproduksi di Indonesia tapi dijual di Jepang, Thailand, ini masuk kategori global supply chain," kata Sri kepada KONTAN, Jumat (10/10).