JAKARTA. Peritel asing gencar menyerbu pasar Indonesia. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melihat salah satu faktor yang menarik minat peritel asing adalah regulasi di Indonesia yang terbilang longgar. "Memang peraturan yang ada sangat memungkinkan mereka untuk masuk," ujar Rudy RJ Sumampouw, Sekretaris Jenderal Aprindo ketika dihubungi KONTAN, Senin (22/4). Oleh karena itu, dia mengusulkan pemerintah membuat perlakuan khusus bagi peritel asing. Kalau tidak ada proteksi, Rudy mengkhawatirkan nantinya pasar dan lokasi strategis akan dikuasai oleh peritel asing yang memiliki modal cukup besar. Sebenarnya, peritel asing yang berniat berekspansi ke Indonesia sudah dibatasi berdasarkan jenis dan luas gerainya, seperti diatur dalam regulasi daftar negati investasi (DNI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Peritel lokal siap hadapi serbuan peritel asing
JAKARTA. Peritel asing gencar menyerbu pasar Indonesia. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melihat salah satu faktor yang menarik minat peritel asing adalah regulasi di Indonesia yang terbilang longgar. "Memang peraturan yang ada sangat memungkinkan mereka untuk masuk," ujar Rudy RJ Sumampouw, Sekretaris Jenderal Aprindo ketika dihubungi KONTAN, Senin (22/4). Oleh karena itu, dia mengusulkan pemerintah membuat perlakuan khusus bagi peritel asing. Kalau tidak ada proteksi, Rudy mengkhawatirkan nantinya pasar dan lokasi strategis akan dikuasai oleh peritel asing yang memiliki modal cukup besar. Sebenarnya, peritel asing yang berniat berekspansi ke Indonesia sudah dibatasi berdasarkan jenis dan luas gerainya, seperti diatur dalam regulasi daftar negati investasi (DNI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.