JAKARTA. Ruang gerak ritel modern semakin sempit. Setelah ada pembatasan pembukaan gerai minimarket di Provinsi DKI Jakarta serta haram bagi peritel modern berada di Kota Padang, kini aksi peritel modern di wilayah Kabupaten Semarang juga terganggu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menutup sejumlah ritel modern yang belum punya izin usaha toko swalayan (IUTS). Ada sekitar 38 gerai Indomaret dan 28 Alfamart yang terancam tutup lantaran belum punya IUTS. Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai kegaduhan ini muncul karena ada wacana deregulasi peraturan Pemerintah Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, tapi hingga kini belum terealisasi.
Peritel modern fokus ekspansi ke daerah bebas
JAKARTA. Ruang gerak ritel modern semakin sempit. Setelah ada pembatasan pembukaan gerai minimarket di Provinsi DKI Jakarta serta haram bagi peritel modern berada di Kota Padang, kini aksi peritel modern di wilayah Kabupaten Semarang juga terganggu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menutup sejumlah ritel modern yang belum punya izin usaha toko swalayan (IUTS). Ada sekitar 38 gerai Indomaret dan 28 Alfamart yang terancam tutup lantaran belum punya IUTS. Roy Nicholas Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai kegaduhan ini muncul karena ada wacana deregulasi peraturan Pemerintah Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, tapi hingga kini belum terealisasi.