JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan peritel modern bermitra dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kewajiban tersebut akan dituangkan dalam sebuah peraturan presiden pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerataan dan Berkeadilan. Edy Putra Irawadi, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, dalam rancangan peraturan presiden yang saat ini sedang dibahas tersebut, bentuk kewajiban kemitraan harus dilakukan dalam bentuk kepemilikan. "Dengan ini nantinya berapa persen, misal 70% atau berapa porsi milik sendiri, lainnya harus dimitrakan atau dibagikan, pengaturan ini sebelumnya tidak ada," katanya pekan lalu. Selain itu, dalam rancangan perpres juga akan memperketat operasi pasar modern dan retail. Pengetatan pertama akan dilakukan terhadap lokasi yang tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. Pengetatan kedua dilakukan terhadap kewajiban penggunaan dan penjualan produk dalam negeri yang harus lebih besar.
Peritel modern wajib punya saham di UMKM
JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan peritel modern bermitra dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kewajiban tersebut akan dituangkan dalam sebuah peraturan presiden pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Pemerataan dan Berkeadilan. Edy Putra Irawadi, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan, dalam rancangan peraturan presiden yang saat ini sedang dibahas tersebut, bentuk kewajiban kemitraan harus dilakukan dalam bentuk kepemilikan. "Dengan ini nantinya berapa persen, misal 70% atau berapa porsi milik sendiri, lainnya harus dimitrakan atau dibagikan, pengaturan ini sebelumnya tidak ada," katanya pekan lalu. Selain itu, dalam rancangan perpres juga akan memperketat operasi pasar modern dan retail. Pengetatan pertama akan dilakukan terhadap lokasi yang tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional. Pengetatan kedua dilakukan terhadap kewajiban penggunaan dan penjualan produk dalam negeri yang harus lebih besar.