KONTAN.CO.ID - Larangan Bank Indonesia (BI) melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai mendapat dukungan dari pengusaha ritel. Namun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta agar otoritas terkait segera melakukan sosialisasi lebih intensif agar tidak terjadi kegalauan di masyarakat. Pasalnya, pasca terbitnya Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, banyak masyarakat yang ragu menggunakan transaksi pembayaran lewat kartu. Mereka khawatir, data-data pribadi disalahgunakan. Padahal melihat dari tingkat efektivitas dan efisiensi, pembayaran menggunakan kartu lebih menguntungkan. "Dengan metode swipe akan lebih mempercepat transaksi 15 detik-20 detik dibandingkan menggunakan manual," kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey, Rabu (13/9).
Peritel setuju larangan gesek dobel, asalkan...
KONTAN.CO.ID - Larangan Bank Indonesia (BI) melakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam transaksi nontunai mendapat dukungan dari pengusaha ritel. Namun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta agar otoritas terkait segera melakukan sosialisasi lebih intensif agar tidak terjadi kegalauan di masyarakat. Pasalnya, pasca terbitnya Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, banyak masyarakat yang ragu menggunakan transaksi pembayaran lewat kartu. Mereka khawatir, data-data pribadi disalahgunakan. Padahal melihat dari tingkat efektivitas dan efisiensi, pembayaran menggunakan kartu lebih menguntungkan. "Dengan metode swipe akan lebih mempercepat transaksi 15 detik-20 detik dibandingkan menggunakan manual," kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey, Rabu (13/9).