Perizinan impor daging sapi akan dibenahi



JAKARTA. Kementerian Perdagangan berjanji membenahi sistem perizinan impor daging sapi ke depan. Hal itu menyusul dugaan kasus suap yang terjadi terkait impor daging sapi ini.

Salah satu yang ditawarkan oleh Kementerian Perdagangan adalah mengurangi interaksi antara pemohon dengan petugas di Kementerian terkait.

"Yaitu dengan mengeluarkan lisensi elektronik alias tidak ada tatap muka saat melakukan pengajuan importasi daging sapi," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat konferensi pers di kantornya, Senin (4/2).


Menurut Bayu, cara ini dianggap lebih efisien baik dari kementerian maupun dari pengusaha sendiri agar tidak kerepotan dalam mengurus perizinan usaha, termasuk perizinan pengajuan impor daging sapi tersebut.

Bahkan pihaknya ke depan, akan menyediakan dokumen untuk perizinan importasi daging sapi ini melalui email. Cara tersebut akan menghemat kertas dan menekan biaya transportasi dari kantor pengusaha hingga ke kementerian terkait.

"Jadi pengusaha nanti tidak perlu datang lagi ke loket. Saya kira ini akan lebih baik. Ini akan mengurangi interaksi (yang bisa menimbulkan kasus suap terjadi)," tambahnya.

Selama ini, untuk melakukan importasi daging khususnya sapi, ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam mekanisme tersebut. Ada enam kriteria yang harus dilalui pengusaha untuk bisa melakukan importasi tersebut.

Enam kriteria tersebut adalah kapasitas gudang yang dicantumkan dalam dokumen importasi terdaftar, pengalaman importasi daging bagi pengusaha selama empat semester terakhir yang dibuktikan dari pihak asosiasi serta serapan perusahaan untuk daging sapi lokal.

Di sisi lain, pengusaha juga harus menaati ketersediaan fasilitas transportasi daging sapi, kontrak kejelasan dengan pihak Hotel, Restoran dan Katering (Horeka) untuk daging sapi beku dan masalah kontrak kerja perusahaan dengan Kementerian terkait.

"Dari enam kriteria itu, dua kriteria awal ada di Kementerian Perdagangan, namun empat kriteria lainnya ada di Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian," tambahnya.

Dulu, importasi daging tidak memakai dokumen importasi terdaftar, namun hanya berdasarkan Surat Persetujuan Pemasukan (SPP). Untuk memberikan rekomendasi impor, hal itu adalah wewenang Kementerian Pertanian. Sementara untuk Kementerian Perdagangan hanya mengurusi masalah administrasi hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: