Perizinan investasi akan disunat jadi 10 hari



JAKARTA. Jangka waktu pengurusan izin investasi bisa semakin pendek. Kali ini, pemerintah berjanji proses perizinan investasi akan keluar dalam jangka waktu 10 hari dari sebelumnya 17 hari.Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beralasan, jangka waktu 17 hari itu terlalu lama. Menurutnya, semua masalah penghambat pengurusan izin telah diselesaikan. "Apa sih yang susah, masalah merk yang katanya dulu di daerah menjadi masalah, sudah bisa diselesaikan secara on line. Semuanya sudah selesai," katanya di sela-sela Penganugerahan Penghargaan kepada Penyelenggaran Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Tahun 2012, Senin (11/11).Batas waktu 10 hari ini masih kalah dibandingkan negara lain. Gamawan mencontohkan, proses perizinan investasi di Singapura yang hanya 3-4 hari. Bahkan di Selandia baru selesai dalam satu hari. "Masa kita tidak bisa mengurangi lagi," tukasnya.Gamawan menambahkan rencananya pemangkasan waktu pengurusan ijin investasi tersebut akan dilakukan dengan menyatukan seluruh pelayanan ijin investasi di dalam satu atap di bawah BKPM. Penyatuan ini dilakukan untuk mempermudah proses pengurusan perijinan investasi."Dari hasil evaluasi, masalah yang ditemukan dalam perijinan investasi adalah soal banyaknya lembaga yang turut campur dalam perijinan, ada Kementerian Perindustrian, Kehutanan, Perdagangan, BPN yang itu letaknya berjauhan, dengan penyatuan ini diharapkan semuanya bisa diurus di satu tempat hingga waktu yang diperlukan bisa menjadi lebih cepat," kata Gamawan.Cuma, Gamawan mengakui upaya memperpendek waktu perizinan investasi ini membutuhkan waktu yang lama. Dia beralasan banyak masalah yang harus dihadapi seperti cakupan wilayah Indonesia serta daya dukung teknologi. Dia berharap paling lambat pemangkasan ini baru bisa dicapai pada tahun 2014-an nanti.Kepala BKPM Chatib Basri yakin rencanana itu bisa terwujud. Dia mencontohkan pengurusan di Jawa Timur. Menurutnya, PTSP Jawa Timur berhasil menangani 178 izin investasi di satu kantor dengan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can