KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perizinan kepabeanan dan cukai dipercepat. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2010 tentang percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, ruang lingkup yang diatur dalam PMK ini di antaranya soal registrasi kepabeanan, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dalam hal registrasi, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terdapat data yang menunjukkan adanya kesalahan. “Perbedaan dengan yang lama, setiap pengguna jasa harus diteliti terlebih dahulu sebelum dipercaya,” ujar Deni kepada Kontan.co.id, Kamis (5/4).
Perizinan kepabeanan dan cukai dipercepat, simak poin-poinnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perizinan kepabeanan dan cukai dipercepat. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2010 tentang percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, ruang lingkup yang diatur dalam PMK ini di antaranya soal registrasi kepabeanan, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Dalam hal registrasi, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terdapat data yang menunjukkan adanya kesalahan. “Perbedaan dengan yang lama, setiap pengguna jasa harus diteliti terlebih dahulu sebelum dipercaya,” ujar Deni kepada Kontan.co.id, Kamis (5/4).