KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun skema perubahan kewenangan pengesahan badan hukum koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) ke Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga perubahan tersebut merupakan bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah lewat one single submission (OSS). "Jadi nanti segala bentuk peizinan akan satu pintu lewat OSS ini, termasuk soal pengesahan badan hukum koperasi yang awalnya di Kemenkop nanti akan dipindah Kemenkumham," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (26/3).
Perizinan Koperasi akan lewat Kementerian Hukum dan Ham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun skema perubahan kewenangan pengesahan badan hukum koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) ke Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga perubahan tersebut merupakan bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah lewat one single submission (OSS). "Jadi nanti segala bentuk peizinan akan satu pintu lewat OSS ini, termasuk soal pengesahan badan hukum koperasi yang awalnya di Kemenkop nanti akan dipindah Kemenkumham," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (26/3).