JAKARTA. Pemerintah mempersulit proses pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Melalui Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 14 Maret lalu, pemerintah memperketat pembentukan perwakilan LAZ. Dalam beberapa pasal tersebut, salah satunya Pasal 62, pemerintah mewajibkan semua LAZ tingkat nasional yang ingin membuka perwakilan, di tingkat provinsi untuk kembali mengurus perizinan pembentukan di kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi. Izin itu pun dibatasi hanya untuk membentuk satu perwakilan saja. Kewajiban yang sama juga mereka kenakan terhadap LAZ yang mau kembali melebarkan sayap operasinya ke level daerah tingkat kabupaten/ kota. Untuk bisa beroperasi di level daerah tersebut, pemerintah juga mewajibkan LAZ untuk kembali mengurus perizinan ke kepala kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten/ kota. Bukan itu saja, untuk mendapatkan ijin, pembentukan LAZ pun tidak mudah. Sementara dalam pasal 57, LAZ diwajibkan memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut antara lain; terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial atau lembaga berbadan hukum, mendapatkan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), memiliki pengawas syariat dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. Bukan menyangkut pembentukan LAZ saja, PP ini juga mengatur keberadaan perkumpulan orang, pengurus/ takmir mesjid yang menjadi pengelola zakat. Dalam Pasal 66 pp tersebut, pemerintah ingin, agar pengelolaan zakat yang dilakukan oleh kelompok orang tersebut memberitahukan kegiatan mereka secara tertulis kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perizinan lembaga amil zakat dipersulit
JAKARTA. Pemerintah mempersulit proses pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Melalui Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 14 Maret lalu, pemerintah memperketat pembentukan perwakilan LAZ. Dalam beberapa pasal tersebut, salah satunya Pasal 62, pemerintah mewajibkan semua LAZ tingkat nasional yang ingin membuka perwakilan, di tingkat provinsi untuk kembali mengurus perizinan pembentukan di kantor wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi. Izin itu pun dibatasi hanya untuk membentuk satu perwakilan saja. Kewajiban yang sama juga mereka kenakan terhadap LAZ yang mau kembali melebarkan sayap operasinya ke level daerah tingkat kabupaten/ kota. Untuk bisa beroperasi di level daerah tersebut, pemerintah juga mewajibkan LAZ untuk kembali mengurus perizinan ke kepala kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten/ kota. Bukan itu saja, untuk mendapatkan ijin, pembentukan LAZ pun tidak mudah. Sementara dalam pasal 57, LAZ diwajibkan memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut antara lain; terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial atau lembaga berbadan hukum, mendapatkan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), memiliki pengawas syariat dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala. Bukan menyangkut pembentukan LAZ saja, PP ini juga mengatur keberadaan perkumpulan orang, pengurus/ takmir mesjid yang menjadi pengelola zakat. Dalam Pasal 66 pp tersebut, pemerintah ingin, agar pengelolaan zakat yang dilakukan oleh kelompok orang tersebut memberitahukan kegiatan mereka secara tertulis kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News