Perizinan migas via online bisa jalan akhir 2017



KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berharap penerapan perizinan secara online bisa segera diwujudkan. Ditargetkan pada akhir tahun 2017 sistem ini sudah dapat diberlakukan.

Dengan adanya sistem ini, waktu pengurusan izin dapat rampung dalam waktu lima hari. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (15/8) petang, menjelaskan, Pemerintah telah menyederhanakan perizinan migas yang sebelum tahun 2015 mencapai 104 izin, saat ini tinggal 6 izin. Hal ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Enam izin tersebut, terdiri dari dua izin di hulu migas yaitu izin survei dan izin pemanfaatan data migas. Sedangkan empat izin di hilir migas adalah izin usaha pengolahan migas, izin usaha penyimpanan migas, izin usaha pengangkutan migas dan izin usaha niaga migas.


Selain itu, untuk meningkatkan iklim investasi migas, Ego bilang Pemerintah juga telah mempercepat waktu pengurusan migas dari yang semula 40 hari menjadi 10 hingga 15 hari. Bahkan dengan sistem online nantinya, jangka waktu pengurusan izin dipangkas menjadi sekitar lima hari.

“Sekarang kami sudah masuk ke perizinan online. Saat ini dari enam izin, baru ada satu yang sudah selesai (bisa) perizinan online yaitu mengenai pengangkutan migas,” ujar Ego.

Ego menargetkan lima izin lainnya dapat dilakukan secara online pada akhir tahun ini. “Target kami dari enam (izin) itu, lima di antaranya akan kami selesaikan di akhir tahun ini, baik itu usaha pengolahan, usaha penyimpanan migas, niaga, survei umum, izin pemanfaatan data migas. Kami selesaikan akhir tahun ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan juga mengenai penyederhanaan non perizinan seperti rekomendasi dan persetujuan yang semula berjumlah 50 jenis, saat ini diusulkan disederhanakan menjadi 26 jenis. Non perizinan di hulu migas disederhanakan menjadi 7 jenis, sedangkan di hilir migas yang semula 12 menjadi 5 jenis.

Sedangkan di direktorat pembinaan program, non perizinan disederhanakan menjadi 6 dan terakhir di teknik migas, dari 18 jenis disederhanakan menjadi 8 jenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini