KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berharap penerapan perizinan secara online bisa segera diwujudkan. Ditargetkan pada akhir tahun 2017 sistem ini sudah dapat diberlakukan. Dengan adanya sistem ini, waktu pengurusan izin dapat rampung dalam waktu lima hari. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (15/8) petang, menjelaskan, Pemerintah telah menyederhanakan perizinan migas yang sebelum tahun 2015 mencapai 104 izin, saat ini tinggal 6 izin. Hal ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Enam izin tersebut, terdiri dari dua izin di hulu migas yaitu izin survei dan izin pemanfaatan data migas. Sedangkan empat izin di hilir migas adalah izin usaha pengolahan migas, izin usaha penyimpanan migas, izin usaha pengangkutan migas dan izin usaha niaga migas.
Perizinan migas via online bisa jalan akhir 2017
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berharap penerapan perizinan secara online bisa segera diwujudkan. Ditargetkan pada akhir tahun 2017 sistem ini sudah dapat diberlakukan. Dengan adanya sistem ini, waktu pengurusan izin dapat rampung dalam waktu lima hari. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Selasa (15/8) petang, menjelaskan, Pemerintah telah menyederhanakan perizinan migas yang sebelum tahun 2015 mencapai 104 izin, saat ini tinggal 6 izin. Hal ini tercantum dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Enam izin tersebut, terdiri dari dua izin di hulu migas yaitu izin survei dan izin pemanfaatan data migas. Sedangkan empat izin di hilir migas adalah izin usaha pengolahan migas, izin usaha penyimpanan migas, izin usaha pengangkutan migas dan izin usaha niaga migas.