Perizinan Produk Asuransi Dinilai Lebih Sederhana dengan POJK 8/2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat secara akumulatif ada 256 permintaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi hingga Mei 2024. Artinya, masih ada 256 permintaan persetujuan atau pencatatan produk asuransi yang belum dapat persetujuan atau izin dari OJK.

Dengan adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi Dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang dirilis pada 25 April 2024, akan membuat perizinan produk asuransi menjadi lebih sederhana.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut, POJK produk asuransi ini merupakan upaya agar membuat industri asuransi bisa tumbuh berkelanjutan dan menyederhanakan mekanisme persetujuan serta pelaporan produk asuransi.


Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, mengatakan, sebagai respons atas peraturan tersebut, perusahaan asuransi bakal bergerak lebih cepat dalam berinovasi atas produk-produknya. Hal ini yang terpantau menjadi penyebab banyaknya permintaan persetujuan produk asuransi kepada OJK.

Baca Juga: AAJI: POJK Nomor 8/2024 Sederhanakan Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi

"Adapun peraturan ini tentunya akan mempermudah perusahaan asuransi dalam memasarkan produknya, mengingat adanya beberapa peraturan yang dipersingkat dan dipermudah," ungkap Togar kepada Kontan.co.id, Kamis (6/6).

Peraturan tersebut diperkirakan berdampak positif terhadap pendapatan premi, mengingat adanya kemudahan dalam pembuatan produk baru maupun pemasaran serta penguatan legalitas dalam aspek tata kelola. Selain itu, peraturan tersebut juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Salah satu tujuan dari POJK 8 Tahun 2024 adalah penguatan penyelenggaran PAYDI yang sebelumnya hanya di atur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Hal ini diperkirakan berdampak positif terhadap kinerja PAYDI, mengingat peraturan tersebut menawarkan  kemudahan baik dalam persetujuan produk maupun pemasaran.

PT BNI Life Insurance atau BNI Life menyampaikan, hal ini membantu perusahaan dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Karena, OJK akan melakukan assessment dan memberikan persetujuan produk kepada asuransi sepanjang seluruh persyaratan pengajuan produk baru telah lengkap dan telah memenuhi regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Agar Tak Memperburuk Reputasi BPR, OJK Akan Memperketat Aturan IPO BPR

"Hal ini juga berdampak perusahaan dapat kembali aktif menjual produk unitlink dan meningkatkan penetrasi di pasar," kata Plt. Direktur Utama BNI Life Eben Eser Nainggolan kepada Kontan.co.id, Kamis (6/6).

Untuk itu, BNI Life menetapkan target premi unitlink di kuartal II-2024 sebesar Rp 731 miliar. Sementara untuk target di sepanjang 2024 yaitu sebesar Rp 1,4 triliun. 

Sampai dengan bulan Mei 2024, perusahaan sudah mencatatkan premi unitlink sebesar Rp 519 milliar. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu mengalami pertumbuhan sekitar 6,8%.

Kemudian, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menyampaikan POJK Nomor 8 Tahun 2024 tersebut guna menudukung proses bisnis yang efisien, membuat persetujuan polis yang lebih sederhana, kualitas produk yang terjamin, dan pengembangan produk yang berkelanjutan.

Baca Juga: Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK

"Sehingga tujuannya memang untuk mempermudah proses penerbitan produk asuransi. Kami yakin penerapan POJK terbaru ini akan berdampak positif bagi perusahaan, maupun bagi konsumen," ujar Head of Corporate Secretariat IFG Life Gatot Haryadi kepada Kontan, Jumat (7/6).

Sementara itu, hingga saat ini proporsi premi unitlink IFG Life hanya sebesar 5% dari total pendapatan premi IFG Life, sementara 95% sisanya merupakan premi produk tradisional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli