KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artis musik Ahmad Dhani bebas dari penjara LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin ini (30/12) setelah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian. Kebebasan Dhani akan disambut dengan teman-temannya dan langsung konvoi ke kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi. Dalam catatan kasus hukumnya, Dhani menjalani dua kasus sidang. Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan. Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.
Perjalanan kasus Ahmad Dhani hingga bebas hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artis musik Ahmad Dhani bebas dari penjara LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin ini (30/12) setelah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian. Kebebasan Dhani akan disambut dengan teman-temannya dan langsung konvoi ke kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi. Dalam catatan kasus hukumnya, Dhani menjalani dua kasus sidang. Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan. Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.