KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi mengumumkan Indonesia dan Singapura resmi meluncurkan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL). Kesepakatan tersebut berisi di mana baik warga negara Indonesia ataupun Singapura sudah dapat kembali melakukan perjalanan lintas batas Indonesia-Singapura dan sebaliknya di tengah pandemi Covid-19. Dilansir dari website Kemenlu.go.id, Senin (12/10), perjalanan hanya diperbolehkan bagi pemohon yang berkepentingan dalam urusan bisnis penting dan perjalanan dinas.
Retno menyampaikan terdapat persyaratan bagi pemohon perjalanan Indonesia-Singapura dan sebaliknya. Di antaranya pertama, merupakan warga negara Indonesia, atau warga negara dan penduduk Singapura. Baca Juga: WNI bisa ke Singapura lagi, Menlu Retno: Tak berlaku untuk wisata dan liburan Kedua, pemohon harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dan langkah-langkah kesehatan masyarakat yang disepakati bersama oleh kedua negara, termasuk melakukan tes swab sebelum dan setelah keberangkatan.