KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu perusahaan Grup MNC, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Permohonan ini sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (28/7) lalu. "Meminta Pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya, serta menyatakan PT Global Mediacom Tbk, beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (termohon pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis KT Corporation dalam petitum yang terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Terkait gugatan ini, Manajemen BMTR menyebut, permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid. Apalagi, ini merupakan kasus lama, yang sudah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Perjanjian 17 tahun silam diungkit lagi, perusahaan Hary Tanoe digugat pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu perusahaan Grup MNC, PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Permohonan ini sudah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (28/7) lalu. "Meminta Pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya, serta menyatakan PT Global Mediacom Tbk, beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (termohon pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis KT Corporation dalam petitum yang terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Terkait gugatan ini, Manajemen BMTR menyebut, permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid. Apalagi, ini merupakan kasus lama, yang sudah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.