Perjanjian Dagang RI-AS, Celios: Melemahkan Industri Media



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terus menuai kritik. 

Salah satunya, dalam naskah perjanjian ART Indonesia-AS, Pasal 3.3 menyebutkan bahwa, "Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (platform) mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil".

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menilai, aturan ini akan memperlemah posisi tawar industri media nasional terhadap raksasa teknologi asal AS seperti Google. Menurutnya, platform digital selama ini telah memanfaatkan mesin agregator untuk meraup keuntungan tanpa berkontribusi dalam produksi konten berita.


"Tentu Celios memandang aturan ini dapat melemahkan posisi industri media di Indonesia terhadap platform digital, terutama yang dari AS seperti Google. Google memanfaatkan mesin agregatornya untuk mendulang uang tanpa ada andil untuk memproduksi berita," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: DPR Soroti Rp5 Triliun Belanja Iklan Pemerintah Didominasi Platform Digital Asing

Huda menjelaskan, saat ini platform media online yang memproduksi berita justru kesulitan mendapatkan keuntungan secara adil. Padahal, pembagian hasil yang proporsional sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas jurnalisme dan keberlangsungan operasional perusahaan media di tanah air.

Ia menyayangkan komitmen ini muncul di saat para pelaku industri media sedang memperjuangkan regulasi serupa di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keberadaan pasal tersebut dalam perjanjian dengan AS dikhawatirkan akan membatalkan seluruh upaya yang telah diperjuangkan para insan media selama ini.

Huda membandingkan kondisi ini dengan Australia yang sukses memaksa platform global untuk membayar konten berita.

Baca Juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Luhut: Perjanjian RI-AS Tetap Menguntungkan

"Di Australia, aturan serupa mampu memaksa Google untuk membayar. Indonesia, dengan potensi transaksi digital yang besar, harusnya bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Australia," tegasnya.

Huda memperingatkan, jika Indonesia tetap menandatangani perjanjian tersebut, industri media online nasional terancam gulung tikar karena kehilangan sumber pendapatan yang sah. 

"Independensi berita pun juga bisa menurun ketika dananya terbatas. Maka, kita harap Pemerintah mencabut atau tidak menandatangani perjanjian dengan AS," pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan ART RI–AS Tak Ganggu Kedaulatan Data Pribadi Warga Negara

Selanjutnya: Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Bagi Emiten CPO, Simak Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Lengkap untuk Kota Padang, Jangan Salah Waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News