KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dan Kanada telah menandatangani Pernyataan Bersama Penyelesaian Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Penandatanganan dilakukan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Promosi Ekspor, Perdagangan Internasional, dan Pembangunan Ekonomi Kanada Mary Ng pada pembukaan kegiatan Misi Dagang Kanada ke Indonesia, Senin (2/12) di Jakarta. "Melalui Indonesia-Canada CEPA ini, akses pasar produk-produk Indonesia akan semakin luas hingga ke wilayah Amerika Utara khususnya Kanada," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12).
Budi menjelaskan, selain perdagangan barang, perjanjian ini juga akan memberikan preferential treatment bagi penyedia jasa Indonesia, termasuk untuk sektor jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi.
Baca Juga: Indonesia dan Kanada Teken MoU Kerja Sama Mineral Kritis dan Transisi Energi Sementara, untuk investasi, perjanjian ini akan mempermudah akses investasi di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, dan penggalian, serta infrastruktur energi. Selain itu, perjanjian ini juga mencakup komitmen lainnya yaitu hak kekayaan inteletual, praktik regulasi yang baik, niaga elektronik (e-commerce), persaingan usaha, usaha kecil dan menengah (UKM), pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan dan ketenagakerjaan. Dalam kesempatan yang sama, Mary NG menyampaikan, selesainya perjanjian CEPA menandakan waktu yang tepat bagi pelaku usaha dan investor, baik dari Indonesia maupun Kanada untuk menjajaki lebih jauh pasar di negara mitra. "Sekarang jadi waktu yang tepat bagi pebisnis investor Kanada untuk memperluas penjajakan ke ekonomi terbesar di Asia tenggara. Di lain sisi, ini juga waktu yang tepat bagi pebisnis dan investor Indonesia melebarkan sayap ke pasar Amerika Utara," ungkapnya. Sebagai informasi, Kanada merupakan negara tujuan ekspor nonmigas ke-28 dan negara asal impor ke-16 bagi Indonesia.
Baca Juga: Trump Ancam Tarif 100% untuk Negara BRICS, Ini Dampaknya Bagi Indonesia Total nilai perdagangan Indonesia-Kanada dalam lima tahun terakhir (2019–2023) meningkat sebesar 11,24% dengan nilai perdagangan pada 2023 sebesar US$ 3,4 miliar. Sementara itu, total nilai perdagangan Indonesia-Kanada pada periode Januari–September 2024 adalah sebesar US$ 2,6 miliar, meningkat 4,07% dibandingkan dengan periode yang sama di 2023. Pada 2023, produk-produk ekspor unggulan Indonesia ke Kanada meliputi perangkat telepon, limbah (
waste and scrap), karet alam, dan peti atau koper.
Sementara, produk-produk impor Indonesia dari Kanada meliputi gandum (wheat dan meslin), pupuk mineral dan kimia, kacang kedelai, bubur kertas kimiawi, dan bubur kayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari