JAKARTA. Proses realisasi perjanjian perdamaian antara mitra usaha dengan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada terancam batal. Salah satu kreditur dengan nama Kristina TB Sihombing mengajukan gugatan pembatalan perjanjian damai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2014 yang lalu. Sidang perdana dari perkara dengan nomor 6/Pdt.Sus-Pem.Perdamaian/2014 jo. No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst hingga kini belum dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan pihak Koperasi Cipaganti yang selalu absen dari pemanggilan pengadilan untuk dihadirkan sebagai pihak termohon. Sidang yang sekiranya dilangsungkan pada Senin (5/1) kembali diundur hingga minggu depan. Kuasa hukum pemohon, Wiling Learned enggan berkomentar ketika dirinya dimintai keterangan mengenai gugatan yang diajukan oleh kliennya tersebut. "Belum bisa memberi komentar apapun. Masalahnya ini kan sidangnya belum dimulai dan dari pihak debitur juga belum hadir. Jadi kita belum bisa memberikan komentar apapun saat ini. Permohonan juga belum dibacakan jadi masih prematur untuk disampaikan ke melalui media," ujarnya, Senin (5/1).
Perjanjian damai Koperasi Cipaganti terancam batal
JAKARTA. Proses realisasi perjanjian perdamaian antara mitra usaha dengan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada terancam batal. Salah satu kreditur dengan nama Kristina TB Sihombing mengajukan gugatan pembatalan perjanjian damai ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2014 yang lalu. Sidang perdana dari perkara dengan nomor 6/Pdt.Sus-Pem.Perdamaian/2014 jo. No. 21/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst hingga kini belum dapat dilaksanakan. Hal ini dikarenakan pihak Koperasi Cipaganti yang selalu absen dari pemanggilan pengadilan untuk dihadirkan sebagai pihak termohon. Sidang yang sekiranya dilangsungkan pada Senin (5/1) kembali diundur hingga minggu depan. Kuasa hukum pemohon, Wiling Learned enggan berkomentar ketika dirinya dimintai keterangan mengenai gugatan yang diajukan oleh kliennya tersebut. "Belum bisa memberi komentar apapun. Masalahnya ini kan sidangnya belum dimulai dan dari pihak debitur juga belum hadir. Jadi kita belum bisa memberikan komentar apapun saat ini. Permohonan juga belum dibacakan jadi masih prematur untuk disampaikan ke melalui media," ujarnya, Senin (5/1).