KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Sejumlah kerjasama penting diteken kedua negara, salah satunya perjanjian ekstradisi. "Untuk perjanjian ekstradisi yang baru, masa retroaktif diperpanjang yang semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP," tutur Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1). Atas pencapaian kerjasama perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kedua negara.
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Sejumlah kerjasama penting diteken kedua negara, salah satunya perjanjian ekstradisi. "Untuk perjanjian ekstradisi yang baru, masa retroaktif diperpanjang yang semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP," tutur Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1). Atas pencapaian kerjasama perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kedua negara.