Perjanjian investasi bilateral dibatasi 10 tahun



JAKARTA. Pembaharuan Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau yang lebih dikenal sebagai Perjanjian Investasi Bilateral atawa Bilateral Investment Treaty (BIT) yang akan dilakukan pemerintah antara lain berkaitan dengan penetapan batas waktu.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, selama ini perjanjian investasi antara Indonesia dengan negara-negara lainnya memiliki batas waktu berbeda-beda.

"Dulu tidak ada patokan. Sekarang usul kami 10 tahun saja," katanya, Selasa (12/5).


Asal tahu saja, BIT ini sebagai perjanjian untuk melindungi investor negara yang bersangkutan di Indonesia dan sebaliknya. Saat ini, Indonesia memiliki kesepakatan BIT dengan 67 negara. Bahkan ada perjanjian yang telah disepakati sejak tahun 1960 dan berlaku nyaris tak terbatas, dari 10 tahun-20 tahun.

Selain menerapkan batas waktu kepada seluruh BIT, tim negosiator dari pemerintah ingin agar perjanjian investasi ini tidak bisa diperpanjang secara otomatis begitu perjanjian berakhir. Selama ini, setelah masa berlaku perjanjian habis, biasanya langsung diperpanjang. Kini pemerintah ingin, jika BIT akan diperpanjang, harus diusulkan oleh salah satu negara dan disepati oleh negara mitra.

Keinginan lain ialah adanya kesetaraan antara dua negara dalam perjanjian investasi ini. Kesetaraan ini perlu agar perlakuan negara mitra terhadap investor juga sama. "Kami inginkan negara ASEAN, ASEAN-India, ASEAN-China juga sama," terang Azhar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, perjanjian investasi antara Indonesia dengan beberapa negara akan disesuaikan karena semakin ekonomi dunia semakin berkembang.

Penyebab lainnya, perjanjian investasi yang telah disepakati dengan negara mitra saat ini dinilai masih terlalu longgar dan merugikan Indonesia. Tak jarang Indonesia merugi akibat perjanjian ini. Bahkan, investor asing yang jadi partner investasi, membawa kasus ini ke tingkat arbitrase internasional dengan mengacu BIT. Misalnya, kasus sengketa Bank Century.

Gugatan salah satu pemegang sahamnya didasarkan pada BIT antara Indonesia dengan Inggris. Lalu kasus perusahaan tambang Churchill yang mendasarkan gugatannya pada BIT Indonesia dengan Inggris dan Indonesia dengan Australia. Juga kasus sengketa Newmont yang didasari oleh BIT antara Indonesia dan Belanda. "Pembaharuan ini agar ada perlindungan yang fair terhadap investor Indonesia dari itikad buruk dan melindungi dari tindakan buruk," jelas Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie