JAKARTA. Pelaksanaan perjanjian kerjasama pengurangan bea masuk (Preferential Trade Agreement) minyak mentah kelapa sawit dengan Pakistan tinggal menunggu waktu. Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Gusmardi Bustami optimis perjanjian tersebut mulai berlaku April 2012 mendatang.Rencananya, pada 19 Januari hingga 20 Januari 2011 nanti, Kementerian Perdagangan akan menyampaikan surat undangan penandatanganan framework kerjasama dengan Pakistan. Setelah penandatanganan kerangka kerja perjanjian itu, kedua pemerintah akan meratifikasi perjanjian pengurangan tarif bea masuk tersebut.Jika penandatangan sesuai jadwal, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim lanjutan untuk memproses ratifikasi perjanjian tersebut. Selanjutnya, urusan ratifikasi akan dilakukan Sekretaris Negara.Gusmardi yakin proses ratifikasi ini akan dilakukan dalam waktu singkat yakni selama satu bulan. Dia yakin tidak ada hambatan yang berarti. "Hanya sekitar 25 mata tarif. Itu tidak banyak," katanya, Jumat (6/1).Pada 16 September 2011 lalu, Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Mahendra Siregar dan Wakil Menteri Perdagangan Pakistan Zafar Mehmood, telah meneken kerjasama perjanjian tersebut. Dalam perjanjian ini, Pakistan akhirnya memberikan pengurangan tarif bea masuk minyak mentah asal Indonesia yang setara dengan potongan tarif yang diberikan kepada minyak mentah asal Malaysia. Indonesia akan memperoleh pemotongan tarif 15% sejak tahun pertama perjanjian itu berlaku. Sebaliknya, Indonesia akan membebaskan tarif bea masuk jeruk kino Pakistan. Sebelumnya, Indonesia mengenakan tarif 15% hingga 20% untuk Jeruk Kino.Selain minyak kelapa sawit, Gusmardi mengatakan masih terbuka peluang untuk kerjasama pengurangan bea masuk komoditas lain seperti kertas dan produk elektronik. "Ada beberapa tarif yang juga turun disana," pungkas Gusmardi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perjanjian pengurangan bea masuk CPO ke Pakistan berlaku April 2012
JAKARTA. Pelaksanaan perjanjian kerjasama pengurangan bea masuk (Preferential Trade Agreement) minyak mentah kelapa sawit dengan Pakistan tinggal menunggu waktu. Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Gusmardi Bustami optimis perjanjian tersebut mulai berlaku April 2012 mendatang.Rencananya, pada 19 Januari hingga 20 Januari 2011 nanti, Kementerian Perdagangan akan menyampaikan surat undangan penandatanganan framework kerjasama dengan Pakistan. Setelah penandatanganan kerangka kerja perjanjian itu, kedua pemerintah akan meratifikasi perjanjian pengurangan tarif bea masuk tersebut.Jika penandatangan sesuai jadwal, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim lanjutan untuk memproses ratifikasi perjanjian tersebut. Selanjutnya, urusan ratifikasi akan dilakukan Sekretaris Negara.Gusmardi yakin proses ratifikasi ini akan dilakukan dalam waktu singkat yakni selama satu bulan. Dia yakin tidak ada hambatan yang berarti. "Hanya sekitar 25 mata tarif. Itu tidak banyak," katanya, Jumat (6/1).Pada 16 September 2011 lalu, Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Mahendra Siregar dan Wakil Menteri Perdagangan Pakistan Zafar Mehmood, telah meneken kerjasama perjanjian tersebut. Dalam perjanjian ini, Pakistan akhirnya memberikan pengurangan tarif bea masuk minyak mentah asal Indonesia yang setara dengan potongan tarif yang diberikan kepada minyak mentah asal Malaysia. Indonesia akan memperoleh pemotongan tarif 15% sejak tahun pertama perjanjian itu berlaku. Sebaliknya, Indonesia akan membebaskan tarif bea masuk jeruk kino Pakistan. Sebelumnya, Indonesia mengenakan tarif 15% hingga 20% untuk Jeruk Kino.Selain minyak kelapa sawit, Gusmardi mengatakan masih terbuka peluang untuk kerjasama pengurangan bea masuk komoditas lain seperti kertas dan produk elektronik. "Ada beberapa tarif yang juga turun disana," pungkas Gusmardi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News