JAKARTA. Sejak dimulainya perundingan putaran pertama Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada semester pertama 2012, Indonesia kini menduduki posisi strategis. Menteri-menteri ekonomi ASEAN sepakat memilih Indonesia sebagai koordinator posisi ASEAN. Sedangkan oleh 16 negara peserta RCEP, RI dipilih menjadi ketua Trade Negotiating Committee (TNC). “Penunjukan Indonesia sebagai koordinator ASEAN dan Ketua TNC didasarkan pada pemikiran bahwa Indonesia merupakan inisiator RCEP dan memiliki postur yang diperlukan sebagai ekonomi terbesar di ASEAN." kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam siaran persnya, Kamis (8/9).
Keikutsertaan dalam RCEP dapat menempatkan Indonesia dalam mata rantai pasokan regional, melalui investasi asing di sektor produktif dan didukung oleh sumber-sumber produksi yang murah. Menurut Mendag, perundingan RCEP bermanfaat bagi Indonesia untuk mendapatkan akses pasar yang lebih baik dibandingkan Free Trade Agreement (FTA) antara ASEAN dengan negara-negara mitra. Dalam perundingan ini pula, apa yang belum didapat Indonesia dari ASEAN+1 FTAs dapat diperbaiki. Misalnya akses pasar produk pertanian ke India dan China. Lima belas negara peserta RCEP mewakili 56,2% ekspor Indonesia ke dunia dan 70% impor Indonesia dari dunia. RCEP juga merupakan 48,21% sumber investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI) bagi Indonesia. Total Produk Domestik Bruto (PDB) negara-negara RCEP mewakili 30,4% PDB dunia pada 2015 atau sebesar US$ 22,3 triliun. Sementara itu, total populasi di kawasan RCEP mencakup 47,8% dari total populasi dunia atau lebih dari 3,4 miliar jiwa dengan kelas menengah yang tumbuh kuat dibanding kawasan Eropa dan Amerika. RCEP telah melewati 14 putaran perundingan. Dua putaran yang akan dilaksanakan tahun ini adalah pada Oktober di Tianjin, Republik Rakyat Tiongkok dan pada Desember di Bumi Serpong Damai, Tangerang, Indonesia. Hingga putaran perundingan ke-14 pada bulan Agustus 2016 lalu, perundingan masih dihadapkan pada perbedaan posisi yang cukup lebar pada isu perundingan barang, jasa dan investasi. Hal ini menyebabkan TNC tidak dapat memenuhi mandat Pemimpin RCEP pada November 2015 untuk menyelesaikan perundingan hingga akhir 2016. Guna membantu proses perundingan dan menjaga momentum maka Menteri-menteri RCEP dijadwalkan akan bertemu di Filipina pada awal bulan November 2016 atau sekitar sebulan sebelum putaran akhir tahun diselenggarakan di Indonesia. Isu kunci yang masih dibahas pemecahannya antara lain adalah penentuan tingkat ambisi penghapusan tarip, liberalisasi sektor jasa dan pembukaan investasi serta parameter untuk mengukurnya. Di satu pihak, sebagian negara peserta perundingan tidak setuju pada usulan ditetapkannya benchmarks, sementara sebagian lainnya memandang perlu adanya benchmarks. Hal lain yang juga sedang diupayakan pemecahannya antara lain adalah keseimbangan antara sebuah perjanjian yang memiliki nilai komersial tinggi, dan ruang bagi negara anggota untuk mengamankan sensitivitasnya di sektor barang, jasa dan investasi terhadap negara peserta tertentu lainnya dalam perundingan ini.
Keenambelas negara juga masih membahas cara-cara yang tepat untuk memuat provisi mengenai Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang memperhatikan kesimbangan antara hak-hak investor dan hak pemerintah untuk melakukan pengaturan. RECP digagas Indonesia pada saat menjadi Ketua ASEAN 2011 untuk mengkonsolidasikan lima perjanjian ASEAN+1 (ASEAN dengan Australia-Selandia Baru, RRT, India, Korea, dan Jepang). Perundingan diluncurkan pada November 2012 oleh 16 Kepala Negara atau Pemerintahan ASEAN dan enam Negara Mitranya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia