Perjanjian Perdamaian Disahkan Majelis Hakim, PKPU Totalindo (TOPS) Berakhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga akhirnya mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/8) malam.

Sebelumnya, pemungutan suara (voting) diselenggarakan pada tanggal 9 Agustus 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Voting itu dihadiri 100% kreditur separatis dengan perolehan voting 100% setuju dari total nilai tagihan sebesar Rp 974 miliar. 

Kreditur konkuren yang hadir pada voting sebanyak 274 kreditur dari total 315 kreditur konkuren. Suara setuju sebanyak 95,7% atau sebanyak 259 dari 274 kreditur konkuren yang hadir, dengan total nilai tagihan sebesar Rp 459 miliar.


Rencana perdamaian disetujui oleh mayoritas kreditur dan berdasarkan putusan pengadilan berubah status menjadi Perjanjian Perdamaian. Pengadilan melakukan homologasi dan memberikan putusan pengesahan terhadap Perjanjian Perdamaian. 

Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dinyatakan selesai dan mengikat debitur dan para pihak kreditur.

Baca Juga: Sidang Pengesahan Hasil Voting PKPU TOPS Ditunda Senin Pekan Depan

Dengan disahkannya persetujuan rencana perdamaian PKPU oleh kreditur, maka Totalindo akan menyelesaikan seluruh utang melalui sejumlah skema berdasarkan besaran nilai utang pada kelompok- kelompok kreditur. 

Proposal perdamaian yang telah disetujui ini, disusun dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur dan kemampuan TOPS dalam memenuhi kewajiban restrukturisasi utang kepada para kreditur.

Wakil Direktur Utama TOPS Salomo Sihombing menyampaikan terima kasih kepada para kreditur atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada TOPS.

Salomo mengaku optimistis pengesahan persetujuan terhadap rencana perdamaian tersebut akan menjadi momentum yang baik untuk memacu pertumbuhan kinerja usaha yang positif serta berkelanjutan.

“Sehingga, Totalindo lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (16/8).

Menurut Salomo, berakhirnya PKPU TOPS sesuai dengan harapan Totalindo. Hal tersebut tercermin dari proposal perdamaian yang diajukan dapat memuaskan para pihak. 

“Artinya, kreditur meyakini proposal yang ditawarkan Totalindo bisa dilaksanakan dengan baik. Setelah adanya putusan, kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur dapat terlaksana dengan baik ke depannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Banyak Proyek Bernilai Jumbo, Tapi Kinerja Emiten Infrastruktur Malah Loyo

Kuasa Debitur (TOPS), Doddy Boy Silalahi mengatakan, putusan tersebut merupakan usaha terbaik yang dilakukan Totalindo.

“Rencana pembayaran utang dengan skema baru akan menjadi sebuah kewajiban untuk dapat dijalankan oleh Totalindo kepada para kreditur,” tuturnya.

Sementara itu, Financial Advisor dari Triple B Advisory, Noprian Fadli mengaku bersyukur proposal perdamaian yang diajukan TOPS bisa disetujui oleh para kreditur.

“Saya optimistis kewajiban pembayaran utang dapat diselesaikan dengan baik setelah adanya putusan homologasi ini,” paparnya.

Baca Juga: Manajemen Totalindo Eka Persada Pastikan PKPU Tak Ganggu Operasional Perusahaan

Sampai saat ini, kegiatan operasional TOPS masih tetap berjalan. Saat ini, fokus bisnis TOPS adalah menjalankan usaha jasa konstruksi dengan aktif mengikuti sejumlah tender proyek baru. 

Memasuki kuartal III 2023, TOPS tengah mengerjakan 15 proyek dari total perolehan kontrak sebesar Rp 1,021 triliun. Salah satu proyek yang baru saja selesai pada kuartal II 2023 adalah Proyek Bangunan Ballroom atau Royal Glass House MNC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati