Perjanjian restrukturisasi berakhir, saham Bina Buana Raya (BBRM) kena suspend



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) mulai perdagangan sesi II, Jumat (3/7). Penghentian ini dilakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

"Sehubungan dengan laporan hasil reprofiling atas perjanjian restrukturisasi pinjaman antara kreditur dengan kreditur bank, dapat kami sampaikan bahwa terdapat keraguan atas kelangsungan usaha perusahaan," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (3/7).

BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten.


Baca Juga: Bina Buana Raya (BBRM) akan fokus tingkatkan utilisasi kapal untuk menekan kerugian

Dalam laporan informasi atau fakta material hasil reprofiling atas perjanjian restrukturisasi pinjaman antara BBRM dengan kreditur bank, Bina Buana Raya mengungkapkan bahwa para kreditur bank, yang terdiri dari CIMB Bank Berhad, DBS Bank Ltd, Malayan Banking Berhad, dan United Overseas Bank Ltd tidak menyetujui hasil reprofiling. Alhasil, perjanjian restrukturisasi otomatis berakhir.

Perjanjian restrukturisasi ini diteken pada 31 Mei 2018 oleh BBRM dan para kreditur. Sedangkan periode restrukturisasi berlangsung antara 31 Mei 2018 hingga 1 Januari 2023.

Selama periode restrukturisasi dilakukan reprofiling untuk meninjau dan merevisi proyeksi laporan laba rugi, kondisi keuangan, dan arus kas BBRM. Batas waktu reprofiling ini berakhir pada 30 Juni 2020.

Baca Juga: Merugi, Bina Buana Raya (BBRM) tuding harga dan produksi komoditas jadi penyebab

Sufisan, Sekretaris Perusahaan Bina Buana Raya mengungkapkan bahwa dengan hasil reprofiling ini, seluruh kapal yang dijaminkan kepada para kreditur dapat diambil kepemilikannya sewaktu-waktu. "Jika ini terjadi akan berakibat terhadap berkurangnya pendapatan sewa Bina Buana Raya. Di sisi lain beban langsung perusahaan juga akan berkurang terutama pada biaya depresiasi," ungkap Sufisan, Kamis (2/7).

Dampak keuangan laporan ini adalah, seluruh pinjaman kepada para kreditur tersebut menjadi jatuh tempo. Para kreditur pun dapat menuntut pembayaran sewaktu-waktu dan mengambil kepemilikan atas kapal-kapal yang dijaminkan.

Jika ada tuntutan pembayaran kredit atau eksekusi pengambilan jaminan, maka kelangsungan usaha Bina Buana Raya akan terpengaruh. "Saat ini perusahaan masih berdiskusi dengan para kreditur mengenai solusi terbaik untuk penyelesaian pinjaman, termasuk opsi pengembalian kapal-kapal yang sedang dijaminkan kepada para kreditur sehingga dengan pengembalian kapal-kapal tersebut seluruh kewajiban kepada kreditur yang bersangkutan akan terselesaikan atau dibayar penuh," imbuh Sufisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati