JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) masih tetap melanjutkan transaksi share swap alias tukar guling saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Perjanjian penukaran saham bersyarat atau menandatangani Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) antara TLKM dan TBIG yang telah disepakati sejak Oktober tahun lalu diperpanjang hingga tahun 2016. Andi Setiawan, Vice President Investor Relations TLKM mengatakan, perjanjian penukaran saham bersyarat masih dalam proses syarat-syarat penutupan (closing conditions) sesuai perjanjian. "Untuk pemenuhan syarat-syarat penutupan perjanjian lebih lanjut, perseroan dan Tower Bersama setuju melakukan perpanjangan tanggal pemenuhan syarat dari selambat-lambatnya 31 Desember 2014 hingga enam bulan berikutnya menjadi 30 September 2015 hingga enam bulan berikutnya," papar Andi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (1/7).
Perjanjian tukar guling Mitratel diperpanjang
JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) masih tetap melanjutkan transaksi share swap alias tukar guling saham PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Perjanjian penukaran saham bersyarat atau menandatangani Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) antara TLKM dan TBIG yang telah disepakati sejak Oktober tahun lalu diperpanjang hingga tahun 2016. Andi Setiawan, Vice President Investor Relations TLKM mengatakan, perjanjian penukaran saham bersyarat masih dalam proses syarat-syarat penutupan (closing conditions) sesuai perjanjian. "Untuk pemenuhan syarat-syarat penutupan perjanjian lebih lanjut, perseroan dan Tower Bersama setuju melakukan perpanjangan tanggal pemenuhan syarat dari selambat-lambatnya 31 Desember 2014 hingga enam bulan berikutnya menjadi 30 September 2015 hingga enam bulan berikutnya," papar Andi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (1/7).