KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperjelas aturan main terkait inovasi keuangan digital dengan mengeluarkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK). Penerbitan surat edaran tersebut sesuai amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang IKD di sektor jasa keuangan. Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani menyebutkan, tiga surat edaran tersebut mencakup SEOJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan IKD dan SEOJK Nomor 21/SEOJK.02/2019 tentang regulatory sandbox. “Adapula SEOJK Nomor 22/SEOJK.02/2019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD,” kata Triyono, dalam keterangan pers OJK, Kamis (23/1).
Perjelas aturan main inovasi keuangan digital, OJK terbitkan tiga surat edaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperjelas aturan main terkait inovasi keuangan digital dengan mengeluarkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK). Penerbitan surat edaran tersebut sesuai amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang IKD di sektor jasa keuangan. Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani menyebutkan, tiga surat edaran tersebut mencakup SEOJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan IKD dan SEOJK Nomor 21/SEOJK.02/2019 tentang regulatory sandbox. “Adapula SEOJK Nomor 22/SEOJK.02/2019 tentang Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD,” kata Triyono, dalam keterangan pers OJK, Kamis (23/1).