KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Financial Technology (Fintech) untuk memperjelas landasan hukum industri keuangan berbasis teknologi. Apalagi saat ini, Indonesia belum punya landasan hukum kuat untuk menindak pemain fintech ilegal. “Fintech ini belum ada UU-nya, Artinya jika dibuat akan memperjelas kedudukannya di hukum. Dari penjelasan fintech itu apa, kemudian bisnisnya apa saja, siapa saja yang mengatur, apa saja yang boleh dan tidak. Itu semua harus jelas,” kata Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar di Jakarta, pekan lalu. Selama ini industri fintech masih diatur oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Perjelas landasan hukum, OJK dorong pembentukan UU Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembentukan Undang-undang (UU) Financial Technology (Fintech) untuk memperjelas landasan hukum industri keuangan berbasis teknologi. Apalagi saat ini, Indonesia belum punya landasan hukum kuat untuk menindak pemain fintech ilegal. “Fintech ini belum ada UU-nya, Artinya jika dibuat akan memperjelas kedudukannya di hukum. Dari penjelasan fintech itu apa, kemudian bisnisnya apa saja, siapa saja yang mengatur, apa saja yang boleh dan tidak. Itu semua harus jelas,” kata Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar di Jakarta, pekan lalu. Selama ini industri fintech masih diatur oleh Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.