MA memenangkan nasabah eks-Bank Century cabang Solo. Bank Mutiara, nama baru Century, tidak terima dan akan mengajukan PK. Untuk lepas dari jerat hukum, Mutiara bakal melaporkan bekas kepala cabang Century ke polisi. Berhasilkah? Perjuangan 27 nasabah eks-Bank Century cabang Solo belum berakhir.Meskipun, Mahkamah Agung (MA) memenangkan mereka dan menolak kasasi yang diajukan Bank Mutiara, nama baru Bank Century. Kok? Ya, bank yang mendapat dana talangan alias bailout dari pemerintah sebanyak Rp 6,76 triliun itu berencana melawan lewat upaya hukum luar biasa atawa peninjauan kembali (PK) atas putusan dari benteng terakhir peradilan tersebut. “Kuasa hukum kami sedang mempersiapkan upaya hukum ini,” ungkap Maryono, Direktur Utama Bank Mutiara. Tentu, bank yang 99% sahamnya dikempit Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini tidak terima dengan putusan MA, yang memerintahkan mereka mengembalikan uang pembelian produk reksadana racikan Antaboga Delta Sekuritas milik 27 nasabah eks-Bank Century sebesar Rp 35,43 miliar. Apalagi, MA juga memberi perintah kepada Bank Mutiara untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada 27 nasabah itu sebesar Rp 5,67 miliar.Habis, Maryono bilang, putus-an MA mengesampingkan penjelasan saksi dan bukti yang disodorkan Bank Muiara. “Ini yang menyebabkan kami kalah,” sesal Maryono.
Perjuangan nasabah Bank Century belum usai
MA memenangkan nasabah eks-Bank Century cabang Solo. Bank Mutiara, nama baru Century, tidak terima dan akan mengajukan PK. Untuk lepas dari jerat hukum, Mutiara bakal melaporkan bekas kepala cabang Century ke polisi. Berhasilkah? Perjuangan 27 nasabah eks-Bank Century cabang Solo belum berakhir.Meskipun, Mahkamah Agung (MA) memenangkan mereka dan menolak kasasi yang diajukan Bank Mutiara, nama baru Bank Century. Kok? Ya, bank yang mendapat dana talangan alias bailout dari pemerintah sebanyak Rp 6,76 triliun itu berencana melawan lewat upaya hukum luar biasa atawa peninjauan kembali (PK) atas putusan dari benteng terakhir peradilan tersebut. “Kuasa hukum kami sedang mempersiapkan upaya hukum ini,” ungkap Maryono, Direktur Utama Bank Mutiara. Tentu, bank yang 99% sahamnya dikempit Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini tidak terima dengan putusan MA, yang memerintahkan mereka mengembalikan uang pembelian produk reksadana racikan Antaboga Delta Sekuritas milik 27 nasabah eks-Bank Century sebesar Rp 35,43 miliar. Apalagi, MA juga memberi perintah kepada Bank Mutiara untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada 27 nasabah itu sebesar Rp 5,67 miliar.Habis, Maryono bilang, putus-an MA mengesampingkan penjelasan saksi dan bukti yang disodorkan Bank Muiara. “Ini yang menyebabkan kami kalah,” sesal Maryono.