Perjuangan Nasabah Korban Jiwasraya Lakukan Upaya Lanjutan Tuntut Uang Kembali



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum menemukan titik terang. Sebab, sebanyak 70 nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (0,3%) yang menolak restrukturisasi atau pengalihan polis asuransi ke IFG Life terus melakukan upaya lanjutan untuk menuntut uang mereka kembali.

Kini, mereka berupaya mengajukan somasi kedua kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur IFG Life Hexana Tri Sasongko. 

Sebanyak 70 nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) menuntut pengembalian dana sebesar Rp 205,78 miliar. Para nasabah mensomeer kembali Hexana dalam jangka waktu 7 hari untuk segera melakukan pembayaran, terhitung Rabu, 16 Oktober 2024.


Baca Juga: Tunggu PP Pembubaran Jiwasraya Terbit, OJK akan Tempuh Langkah Lanjutan

Perwakilan Konsolnas Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis menyampaikan pihaknya mengajukan Somasi Kedua atas beberapa hal. Dia menyebut pada 30 September 2024, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Hexana melalui Surat Nomor 50/KJS.IX/2024. 

"Surat tersebut juga sudah Hexana terima berdasarkan tanda terima (terlampir). Akan tetapi, hingga saat ini, tidak ada tanggapan atas somasi tersebut dan Hexana belum juga memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan para nasabah," ucapnya dalam surat somasi kedua, Rabu (16/10).

Sehubungan dengan tidak dibalasnya somasi tersebut, Kaligis menyampaikan pihaknya lantas kembali mensomeer Hexana untuk mengembalikan uang milik 70 nasabah Asuransi Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolnas Jiwasraya sebesar Rp 205,78 miliar.

Kaligis menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan Hexana telah merugikan nasabah secara materiil dan immaterial, serta merupakan tindakan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut di atas, kami mensomeer kembali Hexana dalam jangka waktu 7 hari untuk segera melakukan pembayaran kepada kami," ungkap Kaligis.

Baca Juga: Begini Tanggapan Pengamat Soal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Jiwasraya

Selanjutnya, Kaligis menegaskan apabila dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal dalam surat somasi kedua, Hexana tidak melakukan pembayaran kepada para nasabah, maka nasabah akan melakukan upaya hukum baik melalui pengadilan, kepolisian, atau upaya hukum apapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain itu, pihaknya juga kemungkikan akan mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset-aset Hexana sebagai jaminan pembayaran kepada para nasabah. 

Pembubaran Jiwasraya

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengungkapkan kabar terbaru terkait pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Disebutkan sebelumnya bahwa pembubaran Jiwasraya akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu sebelum akhirnya melakukan langkah lanjutan.

"Tahap akhir dari penyelesaian Jiwasraya karena perusahaan tersebut merupakan Persero, maka perlu adanya PP terkait pembubaran Jiwasraya. Tentunya hal itu akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya, setelah PP pembubaran itu diterbitkan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (1/10).

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa Jiwasraya kini sudah hampir memasuki masa penyelesaian pengalihan portofolio dari polis Jiwasraya ke IFG Life. Berdasarkan monitoring dari OJK sampai 31 Agustus 2024, dia mengatakan jumlah polis yang sudah setuju restrukturisasi itu sebanyak 99,7% dari keseluruhan polis.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance, Ini Alasannya

"Adapun pemegang polis yang setuju polisnya dialihkan ke IFG Life senilai Rp 37,97 triliun. Jadi, tinggal finalisasi untuk tahap akhir pengalihan kepada IFG Life," ujarnya.

Sementara itu, Ogi mengatakan OJK tetap meminta kepada Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis. Salah satu solusinya, yakni dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. 

Selain itu, melakukan antisipasi penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap dan tidak menyetujui restrukturisasi, tentunya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

Ogi juga mengatakan OJK telah mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiata Usaha (PKU) kepada Jiwasraya per 11 September 2024. Dia menyebut Jiwasraya dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

Tonton: Perusahaan Asuransi Harus Penuhi Aturan Modal Minimal Tahun 2026 & 2028

"Dikenakannnya PKU, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada," tuturnya.

Ogi mengatakan pengenaan sanksi PKU itu merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain itu, bertujuan juga untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Selain sanksi PKU, Ogi menerangkan Jiwasraya juga juga telah dikenakan sanksi administratif atas belum dibayarkannya kewajiban kepada pemegang polis. 

"OJK akan memonitor dan mendorong Jiwasraya untuk melakukan proses penyelesaian kewajiban pempol sebaik mungkin dengan menyusun rincian rencana aksi terkait berbagai permasalahan yang belum diselesaikan," kata Ogi.

Selanjutnya: Hitoribocchi no Isekai Kouryaku Episode 4 Tayang Jam Berapa? Cek Sinopsis & Jadwal

Menarik Dibaca: 4 Promo Lawson 16-31 Oktober 2024, Semua Diskon Bento hingga Minuman Kopi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi