Perkantoran di Jakarta wajib terapkan 75% WFH mulai Senin depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan pembatasan karyawan mulai Senin (11/1) pekan depan. Karyawan yang diizinkan bekerja dari kantor maksimal hanya 25%. 

"75% bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1). Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah. 

Sementara itu, sektor-sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, dan perbankan bisa beroperasi 100%. "Namun, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies. 


Pembatasan ini dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Anies menyebutkan, aturan pembatasan ini terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. 

Baca Juga: Ridwan Kamil minta masyarakat tak khawatir dengan kebijakan PPKM

Penularan Covid-19 yang juga terus meningkat dan kapasitas rumah sakit yang terbatas juga menjadi pertimbangan Pemprov kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar. Pengetatan ini akan berlangsung sampai 25 Januari dan bisa saja diperpanjang. 

Anies berharap dengan pengetatan ini kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah. "Mari kita bekerja sama untuk mengosongkan rumah sakit di Jakarta," ucap Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perkantoran di Jakarta Wajib Terapkan 75 Persen WFH mulai Senin Depan. Penulis: Ihsanuddin Editor: Kristian Erdianto

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Sabtu (9/1): Bertambah 10.046 kasus baru, perketat 3 M

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan pembatasan karyawan mulai Senin (11/1/2021) pekan depan. Karyawan yang diizinkan bekerja dari kantor maksimal hanya 25 persen. "75 persen bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021). Baca juga: Ini Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jakarta pada 11-25 Januari Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah. Sementara itu, sektor-sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, dan perbankan bisa beroperasi 100 persen. "Namun, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies. Baca juga: Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan, Anies Gunakan Istilah PSBB Pembatasan ini dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Anies menyebutkan, aturan pembatasan ini terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Penularan Covid-19 yang juga terus meningkat dan kapasitas rumah sakit yang terbatas juga menjadi pertimbangan Pemprov kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar. Pengetatan ini akan berlangsung sampai 25 Januari dan bisa saja diperpanjang. Anies berharap dengan pengetatan ini kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah. "Mari kita bekerja sama untuk mengosongkan rumah sakit di Jakarta," ucap Anies. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkantoran di Jakarta Wajib Terapkan 75 Persen WFH mulai Senin Depan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/09/15062661/perkantoran-di-jakarta-wajib-terapkan-75-persen-wfh-mulai-senin-depan. Penulis : Ihsanuddin Editor : Kristian Erdianto Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh perkantoran di wilayah DKI Jakarta wajib menerapkan pembatasan karyawan mulai Senin (11/1/2021) pekan depan. Karyawan yang diizinkan bekerja dari kantor maksimal hanya 25 persen. "75 persen bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021). Baca juga: Ini Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jakarta pada 11-25 Januari Aturan tersebut berlaku untuk perkantoran milik swasta, BUMN/BUMD, juga perkantoran instansi pemerintah. Sementara itu, sektor-sektor esensial seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, dan perbankan bisa beroperasi 100 persen. "Namun, dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies. Baca juga: Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan, Anies Gunakan Istilah PSBB Pembatasan ini dilakukan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Anies menyebutkan, aturan pembatasan ini terbit sesuai arahan pemerintah pusat yang mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Penularan Covid-19 yang juga terus meningkat dan kapasitas rumah sakit yang terbatas juga menjadi pertimbangan Pemprov kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar. Pengetatan ini akan berlangsung sampai 25 Januari dan bisa saja diperpanjang. Anies berharap dengan pengetatan ini kasus Covid-19 bisa turun sampai ke titik terendah. "Mari kita bekerja sama untuk mengosongkan rumah sakit di Jakarta," ucap Anies. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkantoran di Jakarta Wajib Terapkan 75 Persen WFH mulai Senin Depan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/09/15062661/perkantoran-di-jakarta-wajib-terapkan-75-persen-wfh-mulai-senin-depan. Penulis : Ihsanuddin Editor : Kristian Erdianto Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati