JAKARTA. Ada yang menarik dari pengumuman jajaran direksi Bumi Plc. Selain mengenai penjelasan terkait perceraian dengan Grup Bakrie, perusahaan juga menyampaikan akan memperkarakan Rosan Perkasa Roeslani, mantan Presiden Direktur PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) melalui jalur arbitrase. Pasalnya, Rosan dinilai melanggar komitmen yang telah disepakati antara Bumi Plc dan Rosan sendiri. Dalam kesepakatan itu, Rosan sepakat membayar US$ 173 juta. Ini merupakan dana yang harus dikembalikan Rosan karena dinilai terbukti menggelapkan dana sewaktu masih menjadi Presdir BRAU. Sebagai komitmen awal, Rosan seharusnya membayar secara tunai US$ 30 juta pada 26 September 2013. Namun, hal ini tidak dilakukan Rosan. Atas dasar hal itu, Bumi akan membawa perkara ini melalui arbitrase.
Perkara arbitrase menanti sang pemilik Inter Milan
JAKARTA. Ada yang menarik dari pengumuman jajaran direksi Bumi Plc. Selain mengenai penjelasan terkait perceraian dengan Grup Bakrie, perusahaan juga menyampaikan akan memperkarakan Rosan Perkasa Roeslani, mantan Presiden Direktur PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) melalui jalur arbitrase. Pasalnya, Rosan dinilai melanggar komitmen yang telah disepakati antara Bumi Plc dan Rosan sendiri. Dalam kesepakatan itu, Rosan sepakat membayar US$ 173 juta. Ini merupakan dana yang harus dikembalikan Rosan karena dinilai terbukti menggelapkan dana sewaktu masih menjadi Presdir BRAU. Sebagai komitmen awal, Rosan seharusnya membayar secara tunai US$ 30 juta pada 26 September 2013. Namun, hal ini tidak dilakukan Rosan. Atas dasar hal itu, Bumi akan membawa perkara ini melalui arbitrase.