JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat minyak pada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) mandek di Bareksrim Polri. Lihat saja, sampai sekarang, berkas perkara ketiga tersangka kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan. Asal tahu saja, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratmo. "Tahap I (pelimpahan berkas) sudah, tapi dikembalikan lagi oleh Kejaksaan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes (Pol) Golkar Pangarso pada KONTAN, Rabu (2/12). Alasan pengembalian tersebut lantaran belum adanya penghitungan kerugian negara.
Perkara dugaan korupsi TPPI mandeg di Bareskrim
JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat minyak pada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) mandek di Bareksrim Polri. Lihat saja, sampai sekarang, berkas perkara ketiga tersangka kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan. Asal tahu saja, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratmo. "Tahap I (pelimpahan berkas) sudah, tapi dikembalikan lagi oleh Kejaksaan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes (Pol) Golkar Pangarso pada KONTAN, Rabu (2/12). Alasan pengembalian tersebut lantaran belum adanya penghitungan kerugian negara.