KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam keberatan atas Perkara No. 03/KPPUL/2020. Perkara tersebut terkait Pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan oleh PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH). “Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 01/Pdt.Sus.KPPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga memperkuat putusan KPPU dan mengambil alih seluruhnya atas pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU sebagai pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga,” kata Komisioner KPPU Afif Hasbullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).
Perkara harga penjualan semen, PN Jakarta Pusat kuatkan putusan KPPU atas CONCH
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam keberatan atas Perkara No. 03/KPPUL/2020. Perkara tersebut terkait Pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan oleh PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH). “Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 01/Pdt.Sus.KPPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga memperkuat putusan KPPU dan mengambil alih seluruhnya atas pertimbangan hukum dalam Putusan KPPU sebagai pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga,” kata Komisioner KPPU Afif Hasbullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3).