Perkara Kempinski dan Menara BCA jalan di tempat



JAKARTA. Penyidikan dugaan korupsi kontrak pembangunan Apartemen Kempiski dan Menara BCA yang menyeret PT Grand Indonesia dan PT Cipta Karya Bumi Indah, serta BUMN  PT Hotel Indonesia Natour jalan di tempat. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan orang yang disangka untuk bertanggung jawab dalam perkara ini.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, mereka sedang berkoordinasi dengan ahli keuangan negara untuk membuktikan apakah ada kerugian negara pidana yang ditimbulkan.

"Kami sedang mengkaji kontrak perjanjiannya dan merajut benang merahnya," kata Arminsyah, Kamis (28/4).


Sebelumnya, untuk mengumpulkan data dan keterangan, penyidik Kejagung telah menggeledah Apartemen Kempiski dan Menara BCA yang berada diwilayah Thamrin. Dalam penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen.

Tidak hanya itu, penyidik Gedung Bundar juga telah memanggil AM. Suseto, mantan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour sebanyak dua kali. Namun, AM Suseto selalu bungkam setelah pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Menteri BUMN Laksama Sukardi.

Sekadar informasi, awalnya, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam kerjasama Build, Operate, Transfer (BOT) antara Grand Indonesia dan Natour. Diduga, kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.

Dalam kontrak BOT yang ditandatangi 13 Mei 2004 lalu, seharusnya hanya ada empat bangunan yang dibangun di atas tanah negara yang diterbitkan atas nama PT Grand Indonesia yaitu Hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, dan fasilitas parkir. Namun, ada tambahan bangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA. 

Selain itu, ada permasalahan perpanjangan kontrak kerjasama. Awalnya, kontrak kerjasama hanya berlangsung selama 30 tahun dimulai dari 2004.

Tapi pada 2010, kontrak kembali diperpanjang 20 tahun sehingga total kerjasamanya 50 tahun. Serta, ada permasalahan pengalihan kontrak dari PT Citra Karya Bumi indah kepada PT Grand Indonesia. Sertifikat HGB ini juga diagunkan oleh PT Grand Indonesia kepada bank untuk memperoleh kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News