Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa Sandra Dewi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Sandra Dewi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Sandra Dewi (SD) diketahui merupakan istri Harvey Moeis (HM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, pemanggilan saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah Kejagung blokir tempo hari.


Hal ini dalam rangka untuk memilah mana rekening yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana rekening yang tidak terkait.

Sehingga diharapkan Kejagung tidak melakukan tindakan kesalahan dalam penyitaan. 

Baca Juga: Setelah Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi: Jangan Bikin Berita yang Tidak Benar

Namun, Kuntadi tidak merinci berapa rekening yang telah diblokir dan tidak mau menyebut berapa nominal nilai yang telah diblokir.

"Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya atau tidak. Mungkin urgensinya hanya sebatas itu," ujar Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/4).

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan, HM juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya juga masih meneliti mobil mewah yang telah disita sebelumnya.

"Penelusuran aset kan masih berlangsung ya, dan tidak terfokus di saudara SD, kan tersangka ada banyak ya, semua kita telusuri," jelas Kuntadi.

Kuntadi juga buka suara terkait isu adanya artis yang akan diperiksa terkait kasus timah ini. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Siapa bilang? Kita tidak pernah ada statement itu ya. Kita ikutin nanti proses nya sejauh mana, tidak perlu mengandai-andaikan, tidak perlu berasumsi ya, semua berdasarkan alat bukti yang ada," tegas Kuntadi.

Seperti diketahui, kerugian ekologis dan ekonomi dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022, diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.

Baca Juga: Menyoal Kerugian Negara yang Capai Rp 271 Triliun di Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka antara lain :

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP 

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk

15. HLN, Manajer PT QSE

16. HM, perwakilan PT RBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat