Perkara Komoditas Timah, Kejagung Sita 4 Smelter dan Puluhan Alat Berat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 18 April 2024, didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset dalam perkara dugaan korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat.

Antara lain, Smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2, Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2, dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.


Kemudian, 51 unit excavator dan tiga unit bulldozer.

"Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi