KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 2 orang Tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua tersangka tersebut antara lain AP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Ketut menyampaikan, kedua orang tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 s/d 2018. Adapun, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 240,87 miliar.
Perkara Korupsi Anak Usaha Jakpro Segera Disidang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 2 orang Tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua tersangka tersebut antara lain AP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Ketut menyampaikan, kedua orang tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015 s/d 2018. Adapun, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 240,87 miliar.